Rumpon Ikan Tak Punya Izin di Kepulauan Sula Akan Ditindak Pemkab

Konten Media Partner
15 Oktober 2021 17:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau.
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, akan menindaklanjuti keluhan nelayan soal maraknya rumpon ikan tanpa izin yang terpasang di daerah penangkapan.
ADVERTISEMENT
Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepulauan Sula, Sahlan Norau, kepada kru cermat membenarkan bahwa ada ratusan rumpon tanpa izin yang dioperasikan di perairan Mangoli dan Sulabesi.
"Iya kami sudah mendapatkan laporan para nelayan terkait ratusan rumpon yang berada di perairan Mangoli dan Sulabesi tidak mempunyai izin usaha atau ilegal serta belum melapor ke kantor," ucap Sahlan.
Ia bilang, beberapa bulan yang lalu pihaknya sudah membuat surat edaran pemberitahuan agar para pelaku usaha rumpon dapat melaporkan ke DKP Sula.
Laporan itu, kata dia, guna untuk melihat kedudukan rumpon sudah sesuai atau tidak. Namun, sejauh ini surat edaran tersebut tidak ditanggapi para pemilik rumpon.
"Dalam waktu dekat kami akan libatkan Polairud Sula akan menindak rumpon-rumpon ilegal itu. Kalau ada sampai masuk kategori unsur melawan hukum, maka kami pasti menindak dan proses mereka sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.
ADVERTISEMENT
---
Iwan Setiawan