news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Rutan Ternate Angkat Bicara soal Asimilasi Pegawai Lapas Penjemput Narkoba

Konten Media Partner
23 Mei 2021 10:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ibnu Syauki (kedua dari kanan) saat menerima asimilasi bersama tiga WBP lainnya. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ibnu Syauki (kedua dari kanan) saat menerima asimilasi bersama tiga WBP lainnya. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Rumah Tahanan Kelas IIB Ternate, Maluku Utara, angkat bicara soal asimilasi pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIB Labuha, Halmahera Selatan, penjemput 211 gram ganja.
ADVERTISEMENT
Ibnu Syauki (21), oknum petugas Lapas Labuha tersebut, divonis 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Ternate karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika.
Beberapa bulan menjalani masa tahanannya, Ibnu lalu “dibebaskan” dengan asimilasi COVID-19.
Kepala Rutan Ternate, Sujatmiko kepada cermat mengungkapkan, Ibnu mendapat asimilasi bersama tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya beberapa waktu lalu.
Menurut Sujatmiko, setelah ditangkap pada November 2020, Ibnu langsung ditahan di Rutan Polres Ternate selama masa penyelidikan dan penyidikan. Memasuki proses persidangan, ia dipindahkan ke Rutan Ternate.
Ia lalu divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara pada Maret 2021. Setelah menjalani seperdua masa tahanan, pada 27 April Ibnu diberikan asimilasi.
“Asimilasi rumah bagi WBP diatur dalam Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebagai pengganti, perpanjangan atau penyempurnaan Permenkumham 10/2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi,” tutur Sujatmiko, Minggu (23/5).
ADVERTISEMENT
“Asimilasi yang didapat Ibnu dan tiga WBP lainnya adalah pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat bagi WBP dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19,” sambungnya.
Sesuai peraturan tersebut, Sujatmiko menyebutkan, WBP yang berhak mendapat asimilasi rumah adalah WBP yang telah menjalani satu per dua masa pidana, serta dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2020.
“Syarat substantif yang harus dipenuhi berkelakuan baik, seperti tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan di Rutan, tidak pernah melakukan pengulangan pidana, aktif dalam mengikuti program pembinaan, serta telah dilakukan penelitian kemasyarakatan dari pembimbing kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan,” terangnya.
Sedangkan syarat administrasi adalah jaminan dari keluarga WBP yang diketahui kepala kelurahan.
Sujatmiko menjelaskan, pasal-pasal tertentu yang tidak bisa diberikan asimilasi rumah misalnya kasus perlindungan anak, kesusilaan, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, serta perkara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang narkoba, illegal logging, illegal fishing, perdagangan manusia, dan terorisme.
ADVERTISEMENT
“Untuk Ibnu, masa pidana 10 bulan di mana masa pidana dan pasalnya tidak termasuk pengecualian yang diatur dalam PP 99 Tahun 2012 sehingga yang bersangkutan tetap berhak untuk mendapatkan asimilasi rumah setelah menjalani 1/2 masa pidana,” akunya.
Sujatmiko menegaskan, meski menjalani asimilasi rumah bukan berarti masa pidananya telah selesai. Hanya saja langkah tersebut untuk mengurangi risiko terpapar COVID-19 dan pencegahannya bagi WBP dan tahanan di Rutan.
“Yang bersangkutan melaksanakan pidananya di luar Rutan, dengan pengawasan dan pembimbingan PK Bapas Ternate. Pemberian asimilasi rumah diberikan kepada seluruh WBP yang berhak mendapatkan dan memenuhi syarat tanpa ada perbedaan dan diskriminasi,” tegasnya.
Mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Ibnu, Sujatmiko menyatakan bukan menjadi kewenangan pihak Rutan.
ADVERTISEMENT
“Tugas dan fungsi kami adalah memberikan pelayanan, perawatan dan pengamanan kepada tahanan agar tidak melarikan diri serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah dieksekusi Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkasnya. (Samsul Hi Laijou)