Satpol PP Ternate Bongkar 19 Lapak Pedagang

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satpol PP Ternate saat membongkar lapak pedagang. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satpol PP Ternate saat membongkar lapak pedagang. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
19 lapak yang terletak di pesisir Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate, Maluku Utara, dibongkar Satpol PP, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
Pasalnya, lapak-lapak tersebut dibangun di areal larangan membangun. Sebagian besar lapak tersebut merupakan milik pedagang kelapa muda.
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandi Mahmud kepada awak media mengatakan, dinas terkait sudah menyampaikan kepada pelaku usaha untuk tidak lagi melakukan aktivitas di kawasan yang dilarang pemerintah kota.
"Pemerintah tidak pernah melarang aktivitas jual beli warga Kota Ternate, selagi asas-asas aturannya masyarakat taati. Hari ini 19 lapak yang di bongkar," Fhandi.
Teguran terhadap pemilik lapak, kata Fhandi, sebelumnya telah disampaikan secara lisan maupun tulisan. Bahkan mereka telah diberikan kesempatan membongkar sendiri lapaknya.
"Sudah diberikan pemberitahuan dari beberapa bulan lalu. Karena kemarin ada pembangunan yang melanggar ketentuan, dari pihak kelurahan meminta Satpol PP untuk bertindak," katanya.
ADVERTISEMENT
Kepala Kelurahan Mangga Dua, Ema Haruna mengatakan lokasi yang ditertibkan ini adalah salah satu lokasi yang akan dibuat taman fitnes untuk masyarakat. Di areal tersebut, warga memang kerap memanfaatkannya untuk berenang.
"Jadi warga bisa olahraga dulu sebeluma berenang. Kami ada ajukan dua lokasi untuk dibuat taman, hanya saja ada refocusing sehingga ditunda," terangnya.
Terpisah, salah satu pedagang kelapa muda, Ida, mengatakan dirinya mewakili semua pedagang meminta Wali Kota Ternate mencari tempat berdagang yang lebih layak.
"Kasihan kami, apalagi di masa pandemi ini yang menerapkan PPKM," pintanya.