Sejak Tahun 2007: 132,899 Kendaraan di Maluku Utara Menunggak Pajak

Konten Media Partner
10 Oktober 2019 21:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan, depan Masjid Raya Almunawar di Ternate, Maluku Utara. Foto: Gustam Jambu/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah kendaraan saat melintas di jalan, depan Masjid Raya Almunawar di Ternate, Maluku Utara. Foto: Gustam Jambu/cermat
ADVERTISEMENT
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Maluku Utara mencatat, sejak tahun 2007 hingga 2019, ada 132,899 kendaraan bermotor roda 2 maupun roda 4 belum membayar pajak kendaraan,
ADVERTISEMENT
“Potensi penunggakan pajak kita sangat besar. Jika diasumsikan dari tahun 2007 maka, ada 132,899 kendaraan yang masih menunggak (pajak),” kata Kepala Bappeda Maluku Utara Muchdar Abdullah, dalam konferensi pers yang dilakukan di Aula Mapolda Maluku Utara (Malut), Kamis (10/10).
Kendaraan itu, lanjut Muchdar, tersebar di seluruh kabupaten/kota di Maluku Utara. Ia bilang, jika angka itu dikonversi ke rupiah, maka kurang lebih, sebanyak Rp168 Miliar, yang belum terbayar kepada pemerintah provinsi.
Direktur Lalu Lintas Polda Malut Kombes Pol Abrianto Pardede mengatakan, menurut database mereka memang ada banyak sekali kendaraan yang masih menunggak pajak.
“Ada orang yang dari awal belum membayar pajak. Setelah membeli (kendaraan), sampai di rumah mereka sudah tak lagi berurusan dengan Samsat,” katanya.
ADVERTISEMENT
Ia mengaku, telah berupaya melakukan identifikasi, namun masih mengalami berbagai kendala.
Atas dasar itulah, pemerintah bersama dengan dirlantas Polda Malut melakukan program pemutihan pajak kendaraan, saat HUT Provisi Maluku Utara ke-20 tahun ini. Dengan tujuan, membiasakan masyarakat untuk taat membayar pajak. Program tersebut akan berlaku pada 12 Oktober hingga 12 Desember.
---
Rizal Syam