Sejumlah Data Belum Masuk ke Sirekap, Ini Penjelasan KPU Ternate

Konten Media Partner
12 Desember 2020 20:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) KPU. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
Pilkada di Kota Ternate saat ini, sudah pada hari ketiga usai pencoblosan di 9 Desember kemarin, namun sejumlah data di tingkat TPS belum masuk ke sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Komisioner KPU Kota Ternate Kuad Suwarno, kepada cermat mengatakan, sesuai ketentuan KPU, Sirekap merupakan program baru untuk menjaga data suara pemilih.
"Cuman lagi-lagi Sirekap ini kan berhubungan dengan server, hubungan dengan metodologi, ya artinya sistem ini hanya satu di KPU, sementara yang melakukan Pemilukada ini kan banyak sekali," ujar Kuad, Sabtu (12/12).
Kuad bilang, kalau dengan hanya satu server saja dan semua mengaksesnya, maka akan ada daftar tunggu data yang antre.
"Dan memang sandaran kita ini tidak hanya Sirekap saja, Sirekap ini hanyalah alat bantu bagi kita, tetapi mekanisme sesungguhnya itu mekanisme dari sistem berjenjang secara manual," jelasnya.
Ia menjelaskan, terkait beberapa kelurahan dan TPS yang belum masuk ke portal Sirekap diakuinya itu tidak ada masalah.
ADVERTISEMENT
"Hasil ini kan ada di dalam kotak, nanti kan diplenokan di tingkat PPK. Jadi kalau Sirekap tidak terbuka, masyarakat tidak perlu khawatir," pungkasnya.