news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sejumlah Dosen STKIP di Ternate Diduga Tak Terima Gaji Selama 1 Tahun

Konten Media Partner
5 November 2019 18:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektorat STKIP Kie Raha Ternate. Foto: Rajif Duchlun/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Rektorat STKIP Kie Raha Ternate. Foto: Rajif Duchlun/cermat
ADVERTISEMENT
Sejumlah dosen Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Kie Raha Ternate mengaku sudah 12 bulan belum menerima upah kerja.
ADVERTISEMENT
Seorang dosen yang meminta namanya tidak ditulis, mengatakan, tidak begitu tahu berapa jumlah dosen yang belum menerima upah. Ia menyarankan agar bertanya langsung ke bagian Kepagawaian dan Keuangan.
“Tapi untuk saya, sudah 12 bulan belum dibayar,” katanya, Selasa (5/11).
Ia bilang, masalah ini sudah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Ternate. Namun, hingga kini belum ada penyelesaian.
Disnaker sudah mengeluarkan risalah dan anjuran perundingan dan masalah ini, dalam waktu dekat akan diteruskan ke Pengadilan Negeri Ternate,” jelasnya.
Salah satu dosen yang saat ini tengah diskors pihak kampus, yakni Nutfa M Arif, juga mengaku, sudah 11 bulan belum menerima upah.
"Banyak yang belum bersuara karena mereka mempunyai tunggakan di bank," kata Nutfa.
ADVERTISEMENT
Kepala Seksi Hubungan Industrial Disnaker Ternate, Erwin Ismanto, saat ditemui cermat, membenarkan, kalau pihaknya sudah menerima laporan dari Forum Dosen STKIP Kie Raha mengenai belum terbayarkannya upah dosen.
“Untuk kasus ini telah dilimpahkan ke pengadilan, berarti secara tidak langsung Disnaker sudah tidak punya kewenangan lagi,” kata Erwin.
Erwin mengaku, Disnaker menerima laporan pertama dari seorang dosen, pada 30 Juli 2019, dengan nomor register 33. Laporan kedua dari Forum Dosen STKIP Kie Raha, 12 September 2019 dengan nomor register 39. Seingatnya, ada sekitar 13 dosen yang tergabung dalam forum tersebut.
“Sebelum ada tindakan mediasi, kami berupaya melakukan penyelesaian secara bipartit atau internal. Penyelesaian antara kedua bela pihak,” paparnya.
Saat pertemuan itu, pihak kampus menerangkan, belum dibayarkannya upah dosen karena adanya keterlambatan pembayaran.
ADVERTISEMENT
“Dengan alasan bahwa Yayasan dalam hal ini mengalami masalah keuangan,” ungkapnya.
Usai penyelesaian internal, kata Erwin, dilanjutkan ke tahapan klarifikasi. Pada tahapan ini, upaya untuk menemukan solusi pun tak berhasil.
Proses mediasi pun dilakukan selama tiga kali. Namun, Erwin mengaku, dalam tahapan mediasi, yang hadir hanya pihak dosen saja. Ia kemudian berusaha menggelar tripartit atau upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pihak ketiga.
Usaha itu pun belum membuahkan hasil. 30 hari setelah upaya itu, Erwin yang juga bertugas sebagai mediator hubungan industrial, lalu memutuskan melimpahkan masalah ini ke Pengadilan Negeri Ternate.
“Pelimpahan ini berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 17 tahun 2015 dan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial atau yang selanjutnya disebut UU PPHI,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ketua II Bagian Administrasi dan Keuangan STKIP Kie Raha, Wachyudin Eksan, saat dihubungi melalui aplikasi pesan singkat, mengaku upah tersebut sudah dibayarkan ke pihak dosen.
“Untuk info jelas ke kampus bagian administrasi umum dan keuangan. Saya ada di luar daerah,” katanya, singkat.
Sekira pukul 15.00 WIT, cermat mendatangi kampus. Seorang satpam mengatakan, sejumlah pejabat sedang melaksanakan rapat dengan pihak Kopertis Wilayah XII.
“Semua ada rapat ini. Kayaknya sadiki lama,” tukasnya.