Sejumlah Penyiaran TV Kabel di Halmahera Selatan Diduga Ilegal

Konten Media Partner
17 September 2019 20:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Halsel, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Malut, Ramdani Abubakar. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Halsel, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Malut, Ramdani Abubakar. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah usaha penyiaran TV kabel yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut), ternyata diketahui tidak memiliki izin penyelenggara prinsip dan izin penyelenggara tetap.
ADVERTISEMENT
Hal itu dibenarkan Koordinator Daerah (Korda) Kabupaten Halsel, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Malut, Ramdani Abubakar.
Kepada cermat, Ramdani yang juga Wakil Ketua KPID Malut itu mengatakan, bahwa usaha penyiaran TV kabel di Kabupaten Halsel berdasarkan data di KPID Malut memang banyak belum mengantongi izin penyelenggara prinsip dan izin penyelenggara tetap.
Sehingga pengoperasiannya, kata Ramdani, dapat dianggap ilegal. Jadi menurutnya pemilik penyiaran TV kabel belum dapat melakukan penagihan kepada pelanggan. “Pemilik penyiaran TV kabel dapat melakukan pangihan kepada pelanggan kalau sudah mengantongi izin penyelenggara tetap,” kata Ramdani
Ia bilang, apabila pemilik penyiaran hanya memiliki izin penyelenggara prinsip, maka selama satu tahun melakukan uji coba dan belum dapat melakukan penagihan kepada pelanggan. Hal itu bisa dilakukan kalau sudah memiliki izin penyelenggara tetap.
ADVERTISEMENT
Jika melanggar, diakuinya, akan mendapatkan sanksi sesuai dengan pasal 42 ayat 1 lembaga penyiaran yang memungut biaya selama uji coba maka dilakukan pencabutan izin.
“Kalau izin penyelenggara prinsip dan izin penyelenggara tetap tidak dimiliki, maka pemilik TV kabel dikenakan sanksi berupa kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 5 Miliar,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pendirian dan pengoperasian penyiaran TV kabel telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2005 tentang penyelenggaran penyiaran lembaga penyiaran.
Sedangkan peraturan yang mengatur terkait dengan izin penyelenggara prinsip dan izin penyelenggara tetap, diatur dengan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2013 tentang tata cara dan persyaratan perizinan penyelenggara penyiaran jasa penyiaran televisi secara digital melalui sistem terestrial.
ADVERTISEMENT
Ramdani mengaku masalah ini mengemuka setelah mendapat laporan dari warga selaku pelanggan, terkait dengan pemutusan pelanggan yang dilakukan oleh pemilik penyiaran TV kabel dengan alasan menunggak pembayaran iuran.
Padahal, iuran itu sebenarnya belum dapat dipungut. “Dalam waktu dekat, KPID Malut akan merekomendasikan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penertiban dan diberikan sanksi kepada pemilik penyiaran TV kabel sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ramdani.
Data yang diperoleh, jumlah penyiaran TV kabel yang beroperasi di Kabupaten Halsel, khususnya di Wilayah Bacan sebanyak 14 usaha penyiaran, belum termasuk wilayah Obi dan Gane.
Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan peyiaran TV kabel yang memiliki izin penyelenggara prinsip yang berlaku di tahun 2018, yakni PT. Sibela Media Persada.
ADVERTISEMENT
Hendra, selaku penanggungjawab penyiaran TV kabel PT. Sibela Media Persada, di Desa Mandaong Kecamatan Bacan Selatan menyebut pihaknya belum memiliki izin penyelenggara tetap, baru izin penyelenggara prinsip saja.
“Kami sudah punya izin penyelenggara prinsip, tetapi tahun ini, kami belum membayar pajak sehingga izin penyelenggara prinsip tidak berlaku,” kata Hendra.
Sementara Halid Bahmid, selaku pemilik penyiaran TV kabel di Desa Kampung Makian Kecamatan Bacan Selatan, ketika dikonfirmasi mengaku, pihaknya belum memiliki izin yang sama, bahkan perusahaan untuk usaha penyiaran TV kabel juga belum dimiliki, karena saat ini nama usaha penyiaran TV kabel, yakni UD. Gogenfil, merupakan nama usaha pendirian indekos.
“Kami akui, bahwa kami belum memiliki izin penyelenggara prinsip dan izin penyelenggara tetap,” jelas Halid.
ADVERTISEMENT
---
Reporter: Safri Noh