Selama 2020, Ombudsman Maluku Utara Terima 248 Pengaduan

Konten Media Partner
7 Januari 2021 11:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Foto: Rizal Syam/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Ombudsman Perwakilan Maluku Utara. Foto: Rizal Syam/cermat
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara mengeluarkan rilis tentang jumlah pengaduan ihwal pelayanan publik pada tahun 2020. Total pengaduan yang diterima Ombudsman selama kurun waktu 2020 itu sebanyak 248. Dari jumlah tersebut, kepolisian menjadi instansi yang paling banyak diadukan.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman Maluku Utara Sofyan Ali mengatakan, pelayanan publik di Maluku Utara selalu mengalami permasalahan, baik persoalan baru maupun persoalan yang berulangkali terjadi. Kondisi ini, kata dia, menyebabkan masyarakat sulit mengakses pelayanan publik yang mudah, cepat, murah, dan berkualitas.
“Apalagi di era pandemi COVID-19 seperti ini yang membawa perubahan pola pelaksanaan pelayanan publik,” ucap Sofyan. “Mulai dari petugas yang sebagian Work From Home, sehingga akses layanan publik menjadi tantangan tersendiri untuk memberikan pelayanan yang berkualitas.”
Ia melanjutkan, dari 248 pengaduan yang diperoleh selama 2020, paling banyak merupakan pengaduan mengenai tidak diberikannya pelayanan, yakni sebanyak 42 persen. Kemudian di urutan selanjutnya adalah aduan tentang penundaan yang berlarut (23 persen), penyimpangan prosedur (12 persen), dan dugaan maladministrasi lainnya (10 persen).
ADVERTISEMENT
Dari segi lembaga, lanjut Sofyan, Polres berada di urutan pertama sebagai lembaga yang paling sering diadukan, yakni sebanyak 35 aduan atau 14 persen. Disusul kemudian oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan jumlah pengaduan sebanyak 25. Samsat berada di posisi ketiga (20 aduan), lalu Disdukcapil (19), Pertanahan (16), PDAM (12), BP2RD (11), Pemerintah Desa (7).
Sedangkan PLN, Pengadilan Agama, dan Polda masing-masing memperoleh 6 pengaduan. Terakhir gubernur mendapati 5 kali aduan. “Sisa 80 aduan berasal dari kategori lainnya,” ucap Sofyan.
Adapun permasalahan yang paling sering diadukan di lembaga kepolisian adalah menyangkut pelayanan pembuatan SIM, SKCK, STNK, BPKB, maupun izin keramaian.
Pengaduan, kata Sofyan, paling banyak berasal dari Kota Ternate, yaitu sebanyak 148 aduan. Disusul kemudian oleh Kota Tidore Kepulauan (52), Halmahera Selatan (15), Halmahera Utara (12), Halmahera Barat (6), Halmahera Timur (3), Kepulauan Sula (3), Morotai (2), dan Kepulauan Taliabu (2).
ADVERTISEMENT
“Kota Ternate paling tinggi karena adanya beberapa instansi vertikal dan Kantor BUMN yang berdomisili di kota ini. Sedangkan Tidore di posisi kedua karena Pemerintah Provinsi, Sofifi, juga berdomisili di wilayah administratif Tidore,” tandas Sofyan.