Selama 6 Bulan, 14.510 Pelanggaran Lalu Lintas Terjadi di Maluku Utara

Konten Media Partner
15 Juli 2020 12:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang polisi lalu lintas sedang melakukan penertiban. Foto: Gustam Jambu
zoom-in-whitePerbesar
Seorang polisi lalu lintas sedang melakukan penertiban. Foto: Gustam Jambu
ADVERTISEMENT
Sejak berhenti melakukan penilangan pada Maret 2020, Dirlantas Polda Maluku Utara beserta jajaran akan kembali menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan yang kita laksanakan itu terakhir pada bulan Maret. Karena saat itu COVID-19 sudah mulai merebak, jadi Korlantas menginstruksi agar sementara tidak melakukan penindakan," ucap Kabag Bin Ops Dit Lantas Polda Maluku Utara, AKBP Akbar R. Polhaupessy, dalam konferensi pers, Rabu (15/7).
Akbar bilang, selama April hingga Juli ini pihaknya hanya melakukan patroli sembari mengimbau kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, guna memutus penyebaran corona.
Namun, lanjut Akbar, sesuai dengan instruksi terakhir dari Korlantas Polri, pada 23 Juli nanti pihaknya akan kembali melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
"Akan kita awali dengan kegiatan operasi patuh mulai 23 Juli sampai 5 Agustus 2020. Karena kita lihat situasi saat ini banyak yang kurang tertib," katanya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Akbar juga membeberkan jumlah pelanggaran lalu lintas selama semester I tahun 2020, yakni sebanyak 14.510 pelanggaran. Jumlah itu terdiri dari 8.688 penilangan, dan 5.822 teguran.
Penindakan itu paling banyak dilakukan terhadap pengendara roda dua, yakni sebanyak 8.264 penilangan. Sementara untuk pengendara roda empat sebanyak 424 penilangan.
Adapun penindakan tilang terbanyak dilakukan oleh Sat Lantas Polres Ternate, yakni 2.003, diikuti dengan Sat Lantas Polres Halmahera Utara sebanyak 1.205 penilangan, dan Ditlantas Polda Malut sebanyak 1.070. Sedangkan penilangan terendah dilakukan oleh Polres Halmahera Barat, yakni hanya 502 tilang.
"Jenis pelanggaran tertinggi untuk kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm, yaitu sebanyak 5.670 pelanggar," kata Akbar.
Para pelanggar lalu lintas ini didominasi oleh pengendara yang berusia 26 hingga 45 tahun, yakni sebanyak 3.874.
ADVERTISEMENT
"Mudah-mudahan ke depannya jumlah pelanggaran bisa berkurang, sehingga angka kecelakaan lalu lintas bisa diredam," tandasnya.