Seluruh Napi di Kepulauan Sula Dapat Remisi Idul Fitri

Konten Media Partner
26 April 2022 15:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, Ismail. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Seluruh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, mendapat remisi khusus hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
ADVERTISEMENT
"Totalnya ada 99 warga binaan (napi) yang terima remisi khusus Idul Fitri," ucap Kepala Lapas Klas II B Sanana, Ismail, kepada cermat, Senin (25/4).
Dari jumlah tersebut, kata Ismail, 13 orang mendapat remisi 15 hari, 62 orang 1 bulan, 22 orang 1 bulan 15 hari, dan 2 orang 2 bulan.
"Dari 99 orang ini, paling banyak adalah kasus tindak pidana perlindungan anak, yaitu 71 orang," jelasnya.
Sisanya adalah kasus pembunuhan sebanyak 8 orang, penganiayaan 4 orang, pencurian 3 orang, penipuan 1 orang, kesusilaan 1 orang, dan pelanggaran pemilu 1 orang.
Untuk kasus narkotika di atas 5 tahun sebanyak 7 orang. Sedangkan di bawah 5 tahun 3 orang.
"Jadi berdasarkan klasifikasi, pidana umum sebanyak 92 orang. Sedangkan pidana khusus 7 orang," tutupnya.
ADVERTISEMENT
---
Iwan Setiawan Umamit