news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Seorang Ayah di Halmahera Tengah Perkosa Anak Kandung

Konten Media Partner
19 November 2021 16:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah inisial RA (42 tahun) di Halmahera Tengah, Maluku Utara, ditangkap karena tega melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri, sebanyak empat kali.
ADVERTISEMENT
Oknum tersebut ditangkap polisi di kebun milinya, di Halmahera Tengah.
"Pelaku telah menyetubuhi korban yang masih berusia 15 tahun sebanyak 4 kali. Dua kali di bulan Oktober dan dua kali lagi di bulan November," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Halmahera Tengah, Bripka M.R Kemhay kepada Halmaherapost.com, Jumat 19 November 2021.
Kemhay bilang, perbuatan bejat terhadap korban sebanyak empat kali itu, tiga kali dilakukan di kebun dan satu kali lagi dilakukan di rumah.
“Tapi, korban lupa tanggal dengan hari yang kejadian sebelum, kejadian terakhir itu tanggal 16 November 2021," katanya.
Ia menambahkan, sebelum pelaku melakukan aksi bejatnya, lebih dulu melakukan pengancaman.
"Untuk selanjutnya kedepan baru pengembangan, karena korban masih trauma jadi dia masih agak canggung bicara," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU NO 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara. Karena, pelaku adalah keluarga korban merupakan ayah korban, maka hukuman dapat ditambahkan sepertiga dari hukuman pokok," tegasnya.
---
Risno Hamisi