Sepasang Kekasih Pengedar Narkoba di Taliabu Ditangkap Polisi

Konten Media Partner
27 Juli 2021 19:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Narkoba Porles Kepulauan Sula, Iptu I Komang Suriawan. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Narkoba Porles Kepulauan Sula, Iptu I Komang Suriawan. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
ADVERTISEMENT
Satresnarkoba Porles Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Selasa (27/7), menangkap dua orang pengedar paket narkoba jenis sabu di Taliabu.
ADVERTISEMENT
Kasat Narkoba Porles Kepulauan Sula, Iptu I Komang Suriawan, mengungkapkan proses penangkapan dua orang tersebut melalui informasi yang mereka terima dari masyarakat.
"Kejadian penangkapan ini karena ada informasi dari salah satu masyarakat, bahwa orang yang berinisial CA (28) dan LT (32) sering mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Taliabu Barat," ucap Iptu I Komang Suriawan.
Ia bilang, setelah pihaknya melakukan penelusuran terkait informasi tersebut, ternyata benar saat diringkus ditemukan satu saset besar narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam jaket serta dibungkus dengan plastik hitam besar seberat 1,2 gram.
"Hasil investigasi sementara yang didapatkan mereka berdua ini adalah pasangan kekasih atau pacaran, dan perlu diketahui bahwa saudari CA adalah residivis. Yang bersangkutan pernah divonis 1,5 bulan pada Desember 2019 dengan kasus yang serupa," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, untuk sementara keduanya diamankan di Polsek Taliabu Barat untuk dimintai keterangan.
Sepasang kekasih ini dijerat pasal 114 subsider 112 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
___
Reporter: Iwan Setiawan Umamit