Setubuhi Anak Tiri, Petani di Halmahera Utara Dibekuk

Konten Media Partner
7 Mei 2020 23:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) berhasil menangkap pelaku perkosaan anak yang terjadi pada Februari 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
Pelaku bernama Jon Watlayeri (50) merupakan warga Desa Soamaetek, Kecamatan Kao Barat. Usai memperkosa korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, Jon kabur ke Kabupaten Halmahera Timur.
Kasat Reskrim Polres Halut AKP Rusli Mangoda mengatakan, pelaku Jon yang bekerja sebagai petani diamankan di Desa Hatetabako, Kecamatan Wasilei Tengah, Haltim, 5 Mei kemarin.
Rusli menjelaskan, awalnya anggota Sat Reskrim bergerak dengan mobil menuju Desa Doro, Kecamatan Kao Utara, sebelum melanjutkan ke Desa Hatetabako. Anggota lantas melakukan pengintaian terhadap pelaku yang tengah berada di salah satu rumah warga.
Setelah melakukan pengintaian, Jon kemudian berhasil diamankan saat sedang tidur di dalam kamar.
"Setelah menangkap pelaku, anggota kemudian kembali ke Mako untuk mengamankan tersangka untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu di Polres Halut, pelaku diinterogasi atas perbuatannya. Ia pun mengakui telah memperkosa korban MT.
"Kejadian persetubuhan diakui dilakukan pada Februari lalu di rumah korban. Pelaku akan diproses sesuai dengan UU yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Rusli. (GUS).
---
Editor: Ika Fuji Rahayu