
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, istri sah dengan inisial SH, menggerebek suaminya dengan inisial MBH yang juga seorang pengacara ini, bersama seorang perempuan di indekos.
MBH melalui kuasa hukumnya, Sarman Saroden dalam pemberitaan sebelumnya dipermasalahkan SH.
SH melalui kuasa hukumnya, La Sihadin dan Sulardin Buton mengatakan terkait dengan pemberitaan yang saat ini beredar di beberapa media, dirinya selaku kuasa hukum menyatakan dengan tegas bahwa kuasa hukum dari MBH keliru memahami tentang kode etik profesi.
“Ini terkesan mencari-cari alasan untuk menghindar dari permasalahan yang saat ini dihadapi kliennya yakni MBH,” kata Sihadin, Rabu (16/03).
Kata Sihadin, untuk itu, pihaknya meminta kepada kuasa hukum MBH untuk mencabut keterangannya tersebut dalam kurun waktu 1x24 jam.
“Apabila dalam jangka waktu 1x24 jam kuasa hukum dri MBH tidak mengindahkan pernyataan kami, maka kami kuasa hukum dari ibu SH akan mengajukan laporan baru,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sihadin bilang, pihaknya akan membuat laporan dugaan tindak pidana penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam pasal 45 UU NO 23 tahun 2004.
“Kita akan laporkan tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” pungkasnya.