Soal Pelanggaran Pilkada 2020 di Ternate, Begini Penjelasan Bawaslu

Konten Media Partner
28 Desember 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rusly Saraha, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Ternate. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Rusly Saraha, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Ternate. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Bawaslu Kota Ternate sudah menyelesaikan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada serentak tahun 2020. Salah satunya yang berkaitan dengan protokol kesehatan selama jalannya tahapan kampanye.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Ternate Rusli Saraha, saat dihubungi cermat melalui aplikasi pesan singkat.
"Terkait pelanggaran protap kesehatan itu ada beberapa temuan di lapangan yang ditindaklanjuti oleh jajaran Panwascam yang langsung menyampaikan teguran tertulis terhadap paslon yang melanggar protokol kesehatan (prokes)," ucap Rusli, Senin (28/12).
Ia bilang, ada sekitar empat teguran tertulis yang sudah dilayangkan pihak Bawaslu ke pelanggar.
"Satu kampanye 28 September di Ternate Barat, dua kampanye 10 November di Moti, tiga di kampanye 1 November di Ternate Selatan, empat pada kampanye 30 November di Ternate Selatan," jelasnya.
Ia menambahkan, untuk sampai pada sanksi merekomendasikan pembubaran kampanye belum ada.
"Sebab di lapangan setelah keluarnya teguran tertulis Panwascam itu langsung ditindaklanjuti oleh tim paslon dengan melakukan penertiban sendiri," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara pelanggaran lain, lanjut dia, sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Ternate.
"Ada beberapa yang telah ditindaklanjuti salah satunya terkait kasus Camat Ternate Barat," pungkas Rusli.