Soal Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi, Gustu Ikuti Arahan MUI

Konten Media Partner
15 Juli 2020 18:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sapi Kurban. (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)
zoom-in-whitePerbesar
Sapi Kurban. (Foto: Antara/Destyan Sujarwoko)
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 memengaruhi banyak hal dalam kehidupan, dari mulai ekonomi hingga urusan beribadah pun tak luput dari penerapan protokol kesehatan. Ini dilakukan agar memutus penyebaran wabah.
ADVERTISEMENT
Penyembelihan hewan kurban merupakan salah satu ibadah yang dilakukan saat Hari Raya Idul Adha. Terkait protokol kesehatan pada proses itu, Gugus Tugas Kota Ternate mengaku masih menunggu arahan dari Majelis Ulama Indonesia Ternate.
"Kita sudah koordinasi dengan MUI, karena MUI sudah mengeluarkan fatwa. Namun naskahnya kami belum peroleh," kata Kepala Operasional Gugus Tugas Ternate, Arif Gani, Rabu (15/7).
Arif bilang, karena ini merupakan kegiatan ibadah, maka Gugus Tugas hanya mengikuti arahan dari MUI dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Sementara Ketua MUI Kota Ternate, Usman Muhammad mengatakan, pada 6 Juli 2020 MUI telah mengeluarkan fatwa menyangkut Salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
"Yang jelas boleh dilaksanakan tapi dengan protokol kesehatan. Diharapkan ketika waktu penyembelihan agar menghindari kerumunan yang berlebihan. Hanya petugas saja, masyarakat tidak perlu berkerumun," katanya.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga tertuang dalam Fatwa MUI nomor 36 tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Terkait kesehatan hewan yang disembelih, lanjut Usman, sudah ditegaskan dalam syariat islam. Seperti pisau yang digunakan harus betul-betul tajam, sehingga mempercepat proses penyembelihan.
Kemudian sebelum hewan benar-benar mati, tidak boleh dipotong bagian tubuhnya. "Kadang-kadang kan kita lihat sering hewan masih belum benar-benar mati ada yang sudah memotong ekornya. Itu tidak boleh dari sisi hukum islam," katanya.
Oleh karena itu, MUI Kota Ternate berencana mengundang para imam untuk memberikan pemahaman terkait tata cara penyembelihan yang benar.
Selain itu, lanjut dia, syariat islam juga mewajibkan agar tidak menyembelih hewan yang terkena penyakit.
ADVERTISEMENT
"Sering kita lihat bahwa ada orang jual kambing kurban tapi tanduknya saja belum bisa dipegang. Itu sebenarnya tidak bisa," katanya.
Ia juga berencana bekerja sama dengan instansi kesehatan agar terlebih dahulu memeriksa kesehatan hewan kurban sebelum disembelih. Sebab, kata dia, pada poin 5 dalam fatwa tersebut tertulis pemerintah perlu menjamin keamanan dan kesehatan hewan kurban.