Soal Sengketa Pilkades di Tidore, Ini Tanggapan Wali Kota

Konten Media Partner
4 Agustus 2021 15:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim.
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt Ali Ibrahim, telah menerima hasil investigasi yang dilakukan oleh tim investigasi atas sengketa pemilihan kepala desa (Pilkades) di enam desa.
ADVERTISEMENT
Enam desa yang bersengketa itu adalah Desa Bukit Durian, Desa Kusu Kecamatan Oba Utara, Desa Aketobatu, Desa Togeme Kecamatan Oba Tengah, Desa Kosa Kecamatan Oba, dan Desa Hager Kecamatan Oba Selatan.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim investigasi itu menyebutkan, gugatan yang disampaikan oleh Calon Kepala Desa (Cakades) yang kalah dalam Pilkades di enam desa tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran, melainkan sebatas ketidakpuasan atas kekalahan yang dialami.
Olehnya itu, dari hasil laporan yang disampaikan tim investigasi ke Wali Kota itu akan ditindaklanjuti oleh Bagian Hukum dan Staf Ahli Wali Kota agar segera diputuskan.
"Dari laporan yang disampaikan tim investigasi ini, pelanggaran yang terjadi di enam desa itu tidak memenuhi unsur sebagaimana peraturan yang berlaku. Olehnya itu, hari ini Bagian Hukum dan Staf Ahli akan melakukan kajian berdasarkan laporan yang disampaikan tim investigasi, jadi hasil kajiannya nanti tidak akan keluar dari hasil laporan yang disampaikan," ungkap Wali Kota, Capt Ali Ibrahim saat ditemui di Kantor Wali Kota, Rabu (4/8).
ADVERTISEMENT
Dalam sengketa itu, ada salah satu pengaduan terkait penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Cakades Desa Togame. Terkait hal itu menurut Wali Kota adalah ranah kepolisian karena itu merupakan indikasi pidana.
"Penggunaan Ijazah palsu itu ranahnya kepolisian, jadi kita tetap melakukan pelantikan. Jika kemudian hari yang bersangkutan memang benar menggunakan ijazah palsu, maka selain ia diberi sanksi hukum oleh pengadilan, ia juga akan diberhentikan, mengingat dalam Surat Keputusan (SK) itu juga memuat apabila terjadi kekeliruan di kemudian hari, maka keputusan ini akan ditinjau kembali," jelasnya.
Wali Kota juga menyentil soal adanya gugatan tentang pemutakhiran data yang diduga tidak valid di lima desa lainnya sehingga warga di desa lain ikut mencoblos.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tim investigasi, tidak menemukan bukti yang akurat atas pelanggaran tersebut, sehingga semua data-data baik berita acara maupun keterangan saksi-saksi yang terdiri dari Kapolsek, masyarakat, dan panitia Pilkades tingkat desa juga telah dikumpulkan.
"Semua data-data sudah dikumpulkan oleh tim investigasi, jadi gugatan mereka soal pemutakhiran data yang tidak valid itu juga tidak terbukti karena pada saat pemeriksaan, itu sudah dilengkapi dengan berita acara pada saat pemilihan," ungkap Wali Kota.
Ia menekankan, setelah mendapatkan laporan dari tim investigasi sengketa Pilkades di enam desa, baik secara lisan maupun tulisan maka selanjutnya akan mengagendakan waktu pelantikan di 26 desa yang telah melakukan Pilkades secara serentak pada 26 Juni 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita akan percepat waktu pelantikan, agar program di setiap desa-desa bisa berjalan dengan baik. Lagi pula dalam aturan, baik Permendagri maupun Perda itu tidak mengatur terkait dengan Pemilihan Suara Ulang (PSU), kecuali Pergantian Antar Waktu (PAW)," tandasnya. (BCS)