Sopir Bus yang Kecelakaan di Sula Akan Ditahan Polisi Usai Jalani Perawatan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Sula, IPTU Walid Buamona, menjelaskan penahanan sopir itu dilakukan sesuai ketentuan, karena kecelakaan telah menelan korban jiwa.
“Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, maka pelaku atau sopir dibiarkan dulu jalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana sampai sembuh. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ucap Walid (13/5).
Walid mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 303, maka pengemudi akan menjalankan hukuman sesuai ketentuan itu.
"Nanti dilakukan penyelidikan lanjutan dulu, kalau memang terbukti karena lalainya, pengemudi akan dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
---
Iwan Setiawan Umamit