Sopir Bus yang Kecelakaan di Sula Akan Ditahan Polisi Usai Jalani Perawatan

Konten Media Partner
13 Mei 2022 19:38 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Lantas Polres Sula, IPTU Walid Buamona. Foto: Iwan/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Lantas Polres Sula, IPTU Walid Buamona. Foto: Iwan/cermat
ADVERTISEMENT
Polisi akan menahan sopir bus yang mengalami kecelakaan maut di depan Bandar Udara Emalamo Kepulauan Sula, Maluku Utara, pada Selasa (10/5).
ADVERTISEMENT
Kasat Lantas Polres Sula, IPTU Walid Buamona, menjelaskan penahanan sopir itu dilakukan sesuai ketentuan, karena kecelakaan telah menelan korban jiwa.
“Namun, karena pertimbangan kemanusiaan, maka pelaku atau sopir dibiarkan dulu jalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sanana sampai sembuh. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan selanjutnya," ucap Walid (13/5).
Walid mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 303, maka pengemudi akan menjalankan hukuman sesuai ketentuan itu.
"Nanti dilakukan penyelidikan lanjutan dulu, kalau memang terbukti karena lalainya, pengemudi akan dilakukan proses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
---
Iwan Setiawan Umamit