Status Lahan di Kawasan Pantai Mangga Dua, Ternate, Belum Jelas

Konten Media Partner
3 April 2022 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lahan di kawasan PT. Siantan, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Tengah, Kota Ternate. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Lahan di kawasan PT. Siantan, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Tengah, Kota Ternate. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
Status lahan seluas 1,7 hektare di kawasan PT. Siantan, Kelurahan Mangga Dua, Ternate Tengah, Kota Ternate, tak kunjung ada kejelasan.
ADVERTISEMENT
Lahan milik Pemerintah Kota Ternate itu belum diketahui pasti, apakah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) atau Hak Guna Usaha (HGU).
Kabarnya, PT Siantan akan membangun gudang modern di atas lahan yang berhadapan dengan Pelabuhan Semut tersebut. Tapi sampai hari ini tak kunjung terlaksana.
Terkait hal itu, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin meminta rencana pengembangan pada lahan tersebut dihentikan sementara.
"Untuk sementara hentikan dulu, sambil tunggu pengurusan izin atau penerbitan HPL-nya," kata Junaidi, Minggu (3/4).
Lantaran tak kunjung mengurus izin, menurut Junaidi, Pemkot Ternate juga tidak punya dasar untuk membangun kerjasama dengan pihak ketiga.
"Karena ini soal legalitas kepemilikan tanah. Kalau dipaksakan, selain menyalahi aturan, juga bisa katagori temuan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Karena dalam konteks perjanjian kerjasama dalam bentuk HGB, harus berada di atas HPL. "Jika tidak, tentu tidak bisa ada kerjasama," katanya.
Ketidakjelasan itu, menurut Junaidi, juga membuat rencana relokasi warga yang menempati lahan tersebut harus dipending. "Sembari memberi kesempatan kepada warga untuk berkemas," katanya.
Disebut bahwa saat ini lahan tersebut sudah memiliki sertifikat atas nama perseorangan, Junaidi menegaskan, tidak mencakup secara keseluruhan.
"Sebagian lahan tersebut merupakan aset Pemkot Ternate. Jadi tidak semua. Dan sampai saat ini juga belum bersertifikat," katanya.
Junaidi pun mendesak Pemkot Ternate segera mengurus sertifikat agar ada legalitasnya. Termasuk rencana relokasi masyarakat.
"Jadi biarkan masyarakat beraktivitas dulu, apalagi ini juga bulan Ramadhan, tunggu sampai dokumen HPL-nya siap baru direlokasi," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
---
Sansul Sardi