Sudah Setahun, Tenaga Medis COVID-19 di Morotai Belum Terima Insentif

Konten Media Partner
26 April 2021 21:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tenaga medis COVID-19. Foto: Maulana Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tenaga medis COVID-19. Foto: Maulana Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Tenaga medis di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, yang menangani pasien COVID-19 sejak Maret 2020 hingga kini belum menerima insentif.
ADVERTISEMENT
Informasi yang diterima wartawan, insentif jasa medis penanganan COVID-19 Pulau Morotai telah direalisasi Kementerian Kesehatan RI sejak 2020 secara bertahap senilai Rp 2,1 miliar.
Realisasi tahap I periode Maret-Mei Rp 100 juta, tahap II periode Juni-Agutus Rp 300 juta, tahap III periode September-November Rp 900 juta, tahap IV periode Desember-Februari Rp 800 juta.
Namun, sejumlah tenaga medis COVID-19 ketika dikonfirmasi mengaku belum menerima hak jasa medis dalam masa tugas setahun lebih.
"Kita belum terima sama sekali. Bahkan sampai sekarang kita juga belum tahu berapa besar insentif COVID-19 yang kita terima," ungkap salah satu tenaga medis yang meminta identitasnya tak ditulis, Senin (26/4).
Direktur RSUD Pulau Morotai, dr. Novindra Humbas, ketika dikonfirmasi membenarkan jika insentif jasa medis COVID-19 belum dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Novindra mengaku, untuk insentif jasa medis COVID-19 tahap I dan II atau periode Maret-Agustus 2020 saat ini sudah dalam proses pencairan.
"Sementara ada buat permintaan, mudah-mudahan Minggu ini atau Minggu depan sudah bisa bayar,” katanya.
Untuk tahap III, kata dia, sudah selesai verifikasi. Tinggal menunggu pembayaran dari Kemenkes.
“Menurut informasi, sementara masih dalam pemeriksaan BPKP. Jadi mungkin selesai pemeriksaan baru direalisasi tahap III. Tahap IV kita sudah masukan permintaan, tapi belum direalisasi," jelas Novindra.
Soal alasan Pemkab Pulau Morotai menahan jasa medis tahap I dan II hingga 2021, kata Novindra, karena masalah teknis.
"Kemarin kan terkendala di akhir tahun, sementara di awal tahun kita juga belum bisa melakukan permintaan anggaran karena pinalti. Tapi sekarang anggaran sudah bisa minta, tapi ada regulasi lagi yang kami siapkan dan baru klir," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, insentif ini tidak dibayar ke semua tenaga medis, tapi hanya tenaga medis khusus yang melakukan penanganan COVID-19.
"Insentif ini didapat dari klaim pasien BPJS COVID-19 di Kemenkes. Jadi tahap I Rp 100 juta, tahap II Rp 300 juta, tahap III Rp 900 juta, tahap IV Rp 800 juta," jelasnya.
Namun, Novindra mengaku lupa berapa jumlah tenaga medis yang mendapat insentif tersebut.
"Saya lupa berapa jumlahnya," pungkasnya.
____
Firjal