Surat Edaran Wali Kota Ternate soal Harga BBM Belum Dipatuhi Pengecer

Konten Media Partner
28 April 2022 15:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satpol PP Kota Ternate turun mengecek harga BBM di pengecer. Foto: Sansul Sardi/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Satpol PP Kota Ternate turun mengecek harga BBM di pengecer. Foto: Sansul Sardi/cermat
ADVERTISEMENT
Surat edaran Wali Kota Ternate Nomor 541/67/2022 tentang pengendalian harga BBM jenis pertalite dan pertamax, belum sepenuhnya dipatuhi oleh para pengecer.
ADVERTISEMENT
Di wilayah Ternate Utara misalnya, terdapat depot yang masih menjual BBM jenis pertamax dengan harga Rp 15 ribu. Padahal seharusnya Rp 13.500.
Hal ini ditemukan oleh Anggota Satpol PP Kota Ternate saat menggelar patroli pengawasan, menindaklanjuti surat edaran wali kota pada Rabu (27/4) malam.
"Ada 16 depot yang masih menjual pertamax dengan harga Rp 15 ribu," ungkap Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud.
Dari temuan itu, kata Fhandy, para pedagang hanya diberi pemahaman terkait edaran wali kota tersebut.
"Kami juga meminta mereka buat surat pernyataan, untuk menjual BBM sesuai edaran wali kota," katanya.
Ke depan, sambung Fhandy, jika masih ditemukan menjual di atas harga yang telah ditetapkan, maka akan diberikan sanksi tegas.
ADVERTISEMENT
---
Sansul Sardi