Terlibat Kasus Miras, Anggota DPRD Tidore Dikenakan Wajib Lapor
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Sidang yang dipimpin Hakim Made Rialdi itu, memutuskan ADM masuk dalam pasal turut serta membawa barang jenis alkohol, dan tidak terbukti memiliki barang tersebut.
Pantauan wartawan di kantor Kejari Tidore, empat rekan ADM tampak dikurung sementara di sebuah ruang yang dilengkapi teralis besi.
Saat itu, ADM terlihat keluar dari ruangan Tindak Pidana Umum Kejari Kota Tidore Kepulauan. Di tangannya memegang sebuah map amplop warna coklat.
“Berdasarkan keputusan pengadilan, saya hanya dikenakan wajib lapor setiap Senin atau Kamis selama dua bulan dan bayar biaya perkara Rp 5 ribu. Jadi bebas bersyarat," ucap anggota Komisi II DPRD Kota Tidore Kepulauan itu.
Sedangkan empat rekan ADM lainnya, yakni IM, AS, MA, dan TY secara sah mengakui miras tersebut milik mereka, sehingga divonis penjara selama 10 hari dan diminta tidak mengulangi lagi perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, Kapolres Kota Tidore Kepulauan, AKBP Yohanes Jalung Siram, mengatakan kasus miras masuk dalam kategori tindak pidana ringan.
“Dalam KUHP itu di Pasal 205. Tapi kan ada perda (peraturan daerah) juga yang mengatur (soal miras) sesuai KUHP,” tutur Yohanes.
Dalam pasal tersebut, kata dia, masa tahanan bisa 3 bulan, 2 bulan, dan 1 bulan.
“Ada juga yang diganti dengan denda. Tapi kami di kepolisian sebatas penyidikan. Semua tergantung pengadilan,” tandasnya.
___
Nurkholis Lamaau