Terlibat Kasus Penipuan, Ketua dan 1 Anggota DPRD Morotai Diserahkan ke Jaksa

Konten Media Partner
8 April 2022 15:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Empat tersangka kasus penipuan saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Empat tersangka kasus penipuan saat diserahkan ke JPU. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
Penyidik Polres Pulau Morotai, Maluku Utara, resmi melakukan pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti (BB) kasus penipuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (8/4).
ADVERTISEMENT
Kasus penipuan bersama itu diduga melibatkan empat tersangka, masing-masing Ketua DPRD Pulau Morotai Rusminto Pawane, Anggota DPRD Suhari Lohor, salah satu honorer, Sofyan Eteke, dan seorang petani, Yohanes Kaletuang.
Diketahui, mereka dilaporkan oleh seorang pengusaha, Tonny Laos, saudara Bupati Pulau Morotai, atas dugaan penipuan jual beli lahan.
Kasat Reskrim Polres Morotai, IPTU Kris Tofel, kepada wartawan mengungkapkan, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/88/XII/2022/SPKT/Polres P. Morotai/Polda Malut tertanggal 14 Desember 2021.
Sedangkan, penyerahan tersangka dengan Surat Pengantar Kasat Reskrim Polres Morotai Nomor B/326/IV/2022/Reskrim, B/327/IV/2022/Reskrim, dan B/328/IV/2022/Reskrim.
"Pengiriman tersangka dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT," ungkap Kris.
Terpisah, Kajari Pulau Morotai, Sobeng Suradal ketika dihubungi cermat, membenarkan pihaknya telah menerima tahap II dari penyidik Polres Pulau Morotai. Dan saat ini empat tersangka berstatus sebagai tahanan Kota,
ADVERTISEMENT
“Iya benar, untuk empat tersangka berstatus sebagai tahanan kota selama 20 hari ke depan,” jelasnya.
Sobeng menambahkan, rencananya, JPU pada pekan depan akan melimpahkan berkas empat tersangka itu ke Pengadilan Negeri Tobelo.
“Rencana minggu depan, sekitar tanggal 12 atau 13 April, sudah kami limpahkan ke pengadilan,” tandasnya.
Sekadar diketahui, empat orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada awal Februari lalu. Rusminto dan ketiga rekannya sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Morotai atas penetapan tersangka itu, namun Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tobelo, Halmahera Utara, menolak gugatan tersebut.