
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Maluku Utara , memutuskan 3 terdakwa, dalam perkara dugaan korupsi proyek tambatan perahu di Desa Dagasuli, Kecamatan Loloda Kepulauan, Kabupaten Halmahera Utara.
Ketiga terdakwa yakni, Abdul Azis Fadel, Elmi Thomas Ray-Ray dan Djainudin Karim. Dalam persidangan Majelis Hakim menyatakan terpidana ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi atau secara bersama-sama.
Terdakwa Djainudin Karim dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Djainudin Karim juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 32 juta. Ia diberi waktu selama satu bulan untuk membayar uang pengganti. Jika tidak dipenuhi, maka harta benda Djainudin akan disita oleh Jaksa kemudian dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika Djainudin tidak memiliki harta benda maka ia juga mendapat pidana penjara selama tiga bulan.
Sementara Terdakwa Elmi Thomas Ray-Ray, dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, dipidana kurungan selama 3 bulan dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 15 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan sesudah putusan, maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Untuk terdakwa Abdul Aziz, dijatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, dipidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, ia dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 344 juta lebih. Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro kepada cermat, Rabu (16/11) mengatakan bahwa sidang dengan agenda putusan ini dilakukan secara online pada Selasa 15 November 2022.
“Sidang online itu dihadiri oleh jaksa Satya Marta Ruhiyat,” jelasnya dan mengakhiri.