Trauma Korban Kekerasan Seksual di Ternate Butuh Pendampingan

Konten Media Partner
14 Maret 2019 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ulah seorang ayah menggauli anak kandungnya sendiri hingga hamil lima bulan yang terjadi di Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate, pada Selasa (12/3) membuat gempar masyarakat Maluku Utara akibat ramai di media sosial.
ADVERTISEMENT
Bahkan, rilis kasus tersebut dimuat beberapa warganet di media sosial dengan menyebut nama lengkap korban yang berusia 16 tahun itu.
Direktur Daulat Perempuan Maluku Utara (Daurmala), Nurdewa Safar, saat dihubungi cermat, Kamis (14/3), mengatakan, kasus tersebut akan membuat trauma yang sangat lama bagi anak.
"Kasus kekerasan seksual anak, ini adalah pembunuhan hak asasi anak, dan membuat trauma yang sangat berkepanjangan," ujar Nurdewa.
Menurutnya, kasus tersebut harus mendapatkan pendampingan hukum, rehabilitasi, dan penguatan yang berjenjang. Pendampingan atau perlindungan ini dapat berdasarkan perintah UU.
"Perlindungan hukum sudah sesuai dengan perintah UU perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
Nurdewa menambahkan, pengguna media sosial atau warganet, untuk lebih bijak menggunakan media sosial, terutama saat membagikan kasus asusila terhadap anak atau perempuan.
ADVERTISEMENT
"Harus mempertimbangkan, apa lagi dengan foto korban, apalagi nama-nama korban," imbaunya.
Informasi yang terhimpun, aksi bejat seorang ayah itu diketahui setelah nenek korban melihat perubahan fisik korban.
Saat korban mau berangkat sekolah, neneknya mencegat agar tidak ke sekolah dulu. Nenek korban kemudian memaksa korban untuk menceritakan apa yang telah dialami korban.
Korban bilang pada neneknya, bahwa ia mau berkata jujur, asalkan jangan dihukum.
“Karena sebenarnya saya ini sedang hamil. Sekarang sudah lima bulan. Saya tidak punya pacar. Tapi yang kase hamil pe saya itu papa sandiri (Tapi yang kasih/bikin hamil saya itu bapak saya sendiri),” ucap Ibtu Ambo, meniru apa yang disampaikan korban pada neneknya.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak tahun 2016 hingga Januari 2019, saat korban masih berada di kelas I SMP hingga kelas II SMA saat ini.
ADVERTISEMENT
Korban Diancam Akan Dibunuh
Korban terpaksa menuruti nafsu bejat pelaku karena diancam akan diberhentikan dari sekolah bahkan dibunuh. Korban juga dilarang bergaul dengan teman sebayanya di luar rumah.
Jika kedapatan, korban bahkan dipukul pelaku menggunakan sekop. Kekerasan ini diakui korban, dilakukan berulangkali.
Menurut keterangan pihak keluarga, pelaku diketahu sering mabuk alkohol jenis cap tikus.
---
Rajif Duchlun