Unggah Status di Facebook, Karyawan PT IWIP Dipolisikan Perusahaannya Sendiri

Konten Media Partner
20 April 2020 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Husen Mahmud, karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Foto: Facebook
zoom-in-whitePerbesar
Husen Mahmud, karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park. Foto: Facebook
ADVERTISEMENT
Salah satu karyawan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Husen Mahmud (21 tahun), dipolisikan pihak perusahaannya sendiri, karena mengunggah status dan video di facebook, yang dinilai oleh PT IWIP, telah mencemarkan nama baik perusahaan.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya keresahan yang saya unggah di media sosial itu, atas apa yang saya lihat fakta yang terjadi di lapangan," ungkap Husen, ketika dihubungi cermat, Minggu (1904/2020), malam.
cermat pun menelusuri akun facebook Husen, dengan nama Patra Alam. Husen memang terlihat sering membuat konten video. Salah satu videonya, terekam saat Husen dan beberapa karyawan sedang duduk--istirahat. Ia lantas menceritakan situasi para karyawan dalam video tersebut.
Saat dihubungi cermat, Husen menyampaikan kekecawaannya terkait sikap perusahaan, soal merumahkan para pekerja, setelah rapat dengan serikat pekerja.
"Serikat pekerja membawa berbagai macam aspirasi untuk segera diselesaikan tapi pada pertemuan itu trada (tidak ada) hasil. Sehinga di situ pihak SPSI menuntut agar para karyawan yang cuti segera dipanggil dan diberikan gaji. Tapi lagi-lagi di pertemuan itu, pihak manajemen tidak mau tanggungjawab," kata Husen, yang hapir lima bulan bekerja sebagai karyawan di divisi workshop mekanik.
ADVERTISEMENT
"Pihak perusahaan juga mengeluarkan statement bahwa mereka (perusahan) tidak mampu membayar gaji basik karyawan yang sekian banyak karena belum ada uang," tambahnya.
Husen mengaku, ia dijemput oleh pihak sekuriti perusahaan pada jam 6 sore, Sabtu (18/04), tanpa ada pemberitahuan dari awal. "Saya dijemput dari jam 6 sore dan diinterogasi (oleh penyidik dari Polres Halmahera Tengah) hingga jam 10 malam," katanya.
Ia bilang, masalah yang dihadapinya sudah dilimpahkan ke Polres Halmahera Tengah untuk diproses. "Komendan (polisi) bilang kalau proses ini tidak dicabut, maka saya akan masuk penjara," ungkapnya.
Sementara itu, Agnes Megawati, Humas PT IWIP membenarkan bahwa pihak perusahaan telah memproses hukum karyawannya, yakni Husen Mahmud.
"Benar, Manajemen PT IWIP melaporkan orang tersebut karena sudah mencemarkan nama baik perusahaan dan juga memposting di facebook content yang bersifat SARA dan provokatif ," singkat Agnes, lewat aplikasi whatsApp, Senin (20/04).
ADVERTISEMENT
Agnes juga memperlihatkan tangkapan layar berisi status facebook atas nama Patra Alam, milik Husen Mahmud.