Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Jaksa Periksa Kepala Puskesmas dan Bendahara

Konten Media Partner
22 Oktober 2021 16:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasi Intel Kejari Halmahera Utara, Ridzky Septriananda. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kasi Intel Kejari Halmahera Utara, Ridzky Septriananda. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Tim penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara, Maluku Utara, meminta keterangan sejumlah pihak untuk menyelidiki dugaan korupsi dana COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dana tersebut merupakan hasil refocusing tahun anggaran 2020. Nilainya mencapai Rp 60 miliar, namun baru terealisasi Rp 33 miliar lebih.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Agus Wirawan Eko Saputro melalui Kasi Intel Ridzky Septriananda kepada cermat mengatakan saat ini tim penyelidik sedang meminta keterangan pengelola puskesmas.
“Kita baru minta keterangan satu kepala kuskesmas, empat bendahara puskesmas, dan orang-orang dari Dinas Kesehatan,” jelas Ridzky, Jumat (22/10).
Total yang sudah dimintai keterangan berjumlah 10 orang.
“Sekarang sekitar 10 orang yang telah kita mintai keterangan,” aku Ridzky.
Ia menambahkan, tim penyelidik sedang menjadwalkan permintaan keterangan semua pengelola puskesmas yang ada di Halmahera Utara.
“Semuanya kita akan panggil untuk dimintai keterangan. Kami akan mengusut hingga tuntas,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sekadar diketahui, sebelumnya tim penyelidik telah meminta keterangan sejumlah pejabat, termasuk Kepala BPBD yang merupakan adik kandung Bupati Halmahera Utara dan mantan Kepala Dinkes yang merupakan kakak dari Wakil Bupati Halmahera Utara.
Selain itu, Kepala Keuangan, Sekretaris Dinkes, Bendahara Dinkes, Bendahara BPBD, PPK BPBD, Mantan Direktur PDAM, dan Bendahara PDAM juga ikut dimintai keterangan.