Usut Dugaan Korupsi Dana COVID-19, Kajari Ternate Beri Deadline Intelijen

Konten Media Partner
24 Mei 2022 16:51 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Ternate Abdullah didampingi Kasi Intelijen saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Ternate Abdullah didampingi Kasi Intelijen saat diwawancarai awak media. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, Abdullah, memberi deadline kepada bidang Intelijen untuk melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) kasus dugaan korupsi dana COVID-19.
ADVERTISEMENT
Dana COVID-19 yang diusut di Pemerintah Kota Ternate tahun 2021-2022 itu sebesar Rp 22 miliar.
Abdullah mengatakan, ia memberi deadline kepada bidang Intelijen selama 17 hari kerja untuk menentukan langkah selanjutnya apakah naik ke Penyelidikan Intelijen atau tidak.
“Sekarang masih sprint Puldata dan Pulbaket. Saya beri waktu Kasi Intel dan timnya 14 hari kerja, setelah itu kami tentukan langkah,” tegas Abdullah, Selasa (24/5).
Abdullah menambahkan, selama seseorang dibutuhkan untuk membuktikan dugaan tindak pidana korupsi, maka pihaknya akan melakukan pemanggilan.
“Siapa pun ia, kami akan panggil, untuk membuktikan dugaan ini benar atau tidak,” katanya.
Abdullah bilang, langkah pihaknya dalam melakukan Puldata dan Pulbaket agar dapat menjadi terang kasus yang sementara diusut saat ini.
ADVERTISEMENT
“Tunggu saja, kami tidak main-main, garis bawahi, kami tidak main-main, dan jangan ragukan kami. Kami akan transparan, tunggu saja,” pungkasnya.