Konten Media Partner

Usut Dugaan Korupsi Menara Masjid Al-Munawar Ternate, Jaksa Minta Pendapat Ahli

19 Mei 2022 16:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kajari Ternate, Abdullah saat diwawancarai wartawan. Foto: Samsul/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kajari Ternate, Abdullah saat diwawancarai wartawan. Foto: Samsul/cermat
ADVERTISEMENT
Tim penyelidik bidang Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, serius mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan menara masjid raya Al-Munawwar tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Dalam mengusut kasus korupsi tersebut, tim penyelidik memintai pendapat beberapa ahli.
"Sekarang masih on proses, ada beberapa ahli yang dimintai tanggapan, mulai ahli keuangan, hingga ahli perencanaan,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ternate, Abdullah, Kamis (19/5).
Abdullah mengatakan, pihaknya meminta pendapat ahli perencanaan untuk mengetahui apa yang menjadi permasalahan sehingga pembangunan tiang menara tidak dapat dilanjutkan hingga ada pemutusan kontrak kerja.
"Apakah ada satu proses kelalaian dari perencanaan atau pelaksanaan dan dari unsur mana, sehingga pembangunan menara masjid ini tidak dapat dilaksanakan," ucapnya.
Sementara, tambah ia, pihak penerima barang menganggap, sesuai perjanjian yang ada, pekerjaan ini selesai dengan batas waktu yang telah ditentukan, tetapi kenyataan yang diperkirakan tidak juga selesai.
ADVERTISEMENT
"Ini kami masih butuh ahli, apakah ini dapat ditingkatkan ke Pidsus atau tidak, tunggu saja," tegasnya.
"Sejumlah ahli sudah dimintai keterangan. Tapi saya tidak bisa jelaskan detailnya karena para pihak yang diperiksa sudah memenuhi syarat," tandasnya.
Sekadar diketahui, pembangunan menara Masjid Raya Al-Munawwar Ternate menggunakan anggaran sebesar Rp Rp 3,8 miliar yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, tahun 2016. Dan telah dilakukan pembayaran uang muka 20 persen sekitar Rp 712 juta lebih.