news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Usut Kasus Harta Warisan, Pekan Depan Polda Periksa Anggota DPRD Maluku Utara

Konten Media Partner
16 September 2021 18:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara menjadwalkan pemeriksaan terhadap oknum anggota DPRD Maluku Utara, Wahda Z Imam, atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan.
ADVERTISEMENT
Kasus tersebut berkaitan dengan harta gono-gini milik mendiang istri Wahda.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan kepada cermat menyatakan, penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Wahda. Rencananya, ia akan diperika Senin (20/9) pekan depan.
“Sampai sekarang belum diperiksa, namun sudah dijadwalkan. Terlapor telah dipanggil untuk diambil keterangannya besok hari Senin,” jelas Adip, Kamis (16/9).
Setelah Wahda diperiksa, kata Adip, penyidik langsung menjadwalkan gelar perkara dalam kasus tersebut.
“Setelah diperiksa baru digelar perkara untuk penetapan tersangka,” tegasnya.
Adip bilang, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi untuk mengusut kasus yang ditangani.
“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut berawal dari pernikahan Wahda dengan Velti Joshua yang merupakan ibu kandung dari Stanley Sugiarto, Richard Sebastian Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.
ADVERTISEMENT
Setelah Velti meninggal dunia, ketiga anaknya sebagai ahli waris menuntut penyerahan aset berupa empat unit ruko yang terletak di Kelurahan Mangga Dua, Kota Ternate. Namun Wahda menolak menyerahkan hingga akhirnya ia dilaporkan ke polisi.