Wali Kota Ternate Batalkan SK Pemberhentian 466 Honorer

Konten Media Partner
7 Mei 2021 14:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konfrensi pers Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, soal pemberhentian ratusan Pegawai Tidak Tetap, Jumat 7 Mei 2021. Foto: Asri Sikumbang
zoom-in-whitePerbesar
Konfrensi pers Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, soal pemberhentian ratusan Pegawai Tidak Tetap, Jumat 7 Mei 2021. Foto: Asri Sikumbang
ADVERTISEMENT
Wali Kota Ternate Tauhid Soleman akhirnya membatalkan Surat Keputusan Pemberhentian 466 Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer lingkup Pemerintah Kota Ternate, Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Sebab, keputusan pemberhentian 466 honorer yang dikeluarkan oleh mantan Penjabat Wali Kota Ternate Hasyim Daeng Barang itu, menuai kritik dari berbagai kalangan.

Wali Kota Ternate Ambil Langkah Cepat

Langkah pembatalan pun diambil Tauhid sehari setelah SK pemberhentian Nomor 800/120.A2021 tertanggal 23 April 2021 tentang pemberhentian 466 PTT, keluar.
"Artinya, keputusan tersebut tidak ada lagi pemberhentian 466 PTT," pungkas Tauhid dalam konferensi pers di Kantor Wali Kota Ternate, Jumat (7/5).
Pembatalan tersebut, menurut dia, atas dasar sejumlah polemik yang terjadi. Selain itu, pemberhentian ratusan PTT juga tidak valid. "Ini merupakan kebijakan Wali Kota," tandasnya.
Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan dalam pembatalan 466 PTT tersebut. “Jadi hari ini akan dikeluarkan SK pembatalan atas keputusan sebelumnya,” katanya.
ADVERTISEMENT
Tauhid bilang, dasar pertimbangan dari keputusan mencabut SK pemberhentian PTT karena kerja tim verifikasi dirasa belum valid dan maksimal.
“Harusnya kerja-kerja seperti verifikasi ini butuh waktu kurang lebih sebulan. Karena waktu hanya 3 hari itu tidak maksimal," tegasnya.
Selain itu, lanjut Tauhid, ini juga dilandasi dengan keabsahan dokumen berupa kehadiran dan aktivitas PTT di lingkup kerja masing-masing.
"Jadi ada beberapa hal yang perlu saya tanyakan ke tim, yakni dasar pemberhentian itu atau pengajuan itu diusul oleh OPD, dan itu bukan pertimbangan. Harusnya yang dijadikan alasan itu apa, sehingga yang dimaksud diberhentikan itu apa, tapi ini kan tidak ada," tuturnya.
Selain itu, keputusan pemberhentian yang diverifikasi harus melibatkan pimpinan OPD, agar semuanya dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT
"Supaya tidak ada kecurigaan, apakah keputusan itu dikeluarkan oleh pimpinan atau mungkin hanya sebatas dari Kasubag Kepegawaian," ucapnya.
Dengan demikian, sambung Tauhid, sebanyak 466 orang PTT yang sudah dibatalkan pemberhentiannya, agar pada Senin 10 Mei 2021 bisa kembali berkantor seperti biasa.
"Nanti akan diverifikasi lagi. Jadi mereka PTT ini sudah bisa berkantor normal," tandasnya.
---
Yunita kadir