Wali Kota Ternate Tak Setuju Warganya Pindah DPT Halmahera Tengah

Konten Media Partner
29 Januari 2023 19:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman. Foto: Samsul Hi Laijou/cermat
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wali Kota Ternate, Maluku Utara, M. Tauhid Soleman, merasa gusar dengan warganya yang berbondong-bondong ke Kabupaten Halmahera Tengah.
ADVERTISEMENT
Sebab, warga yang rerata ke Halteng untuk bekerja di perusahaan industri pertambangan diwajibkan pindah domisili kartu tanda penduduk (KTP).
Tauhid menilai, kebijakan di masa kepemimpinan Bupati Edy Langkara dan Wakil Bupati Abd. Rahim Odeyani itu, bisa mempengaruhi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Kota Ternate.
"Kalau seperti itu kan mengganggu terkait jumlah penduduk. Kalau (DPT) di bawah kan kursi juga berpengaruh. Makanya saya minta jangan lagi, tidak perlu ada syarat itu," ujar Tauhid, Minggu (29/1).
Tauhid mengaku sudah menghubungi Penjabat Bupati Halteng, Ikram Malan Sangadji, agar kebijakan seperti itu tak perlu diberlakukan.
Ia berharap saran atas kebijakan pasangan Edy Langkara dan Abd. Rahim Odeyani tersebut, bisa dianulir oleh Penjabat saat ini.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan seperti itu tidak perlu. Biarkan migrasi itu hanya sebagai tenaga kerja saja. Tapi domisili dia (pekerja) tetap Ternate," ucapnya.
Tauhid juga berencana akan menyurati secara resmi ke pemda setempat. "Kita minta tidak perlu mutasi penduduk," tandasnya.
Sekadar diketahui, perpindahan penduduk dari Ternate dan Halmahera Barat ke Halteng turut mempengaruhi alokasi kursi Anggota DPRD Provinsi Malut dalam Pemilu 2024.
Ini terungkap saat KPU Malut melakukan uji publik penataan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPRD Malut dalam Pemilu 2024, pada Selasa (17/1) lalu.
Di mana, untuk Dapil I Ternate - Halmahera Barat dengan jumlah penduduk 338.198 jiwa, mengalami pengurangan alokasi kursi dari yang sebelumnya 12 menjadi 11 kursi.
Sementara, untuk Halteng yang masuk dalam Dapil III bersama Tidore dan Halmahera Timur, dengan jumlah penduduk 298.558 jiwa, mengalami tambahan alokasi kursi dari 9 menjadi 10 kursi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan tiga dapil lainnya tidak mengalami perubahan alokasi kursi, di antaranya Dapil II Halmahera Utara-Pulau Morotai dengan jumlah penduduk 279.500 jiwa, alokasinya 9 kursi.
Dapil IV Halmahera Selatan, jumlah penduduk 253.331 jiwa dengan alokasi 9 kursi. Sedangkan Dapil V Kepulauan Sula-Pulau Taliabu, jumlah penduduk 167.781 jiwa dengan alokasi 6 kursi.
Total secara keseluruhan jumlah penduduk di lima Dapil DPRD Provinsi Malut yakni 1.337.368 jiwa, dengan alokasi seluruhnya 45 kursi. (TS)
---
Erdian