Warga Desa Fokalik Soroti Penyaluran BLT dan PKH di Sula

Konten Media Partner
11 Juni 2022 13:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor Desa Fokalik, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Desa Fokalik, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Foto: Iwan Setiawan Umamit/cermat
ADVERTISEMENT
Ratusan warga Desa Fokalik, Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, menyoroti kebijakan pemerintahan desa setempat.
ADVERTISEMENT
Sebab, Ketua BPD berinsial NS bersama istrinya dan istri kepala desa (kades) diduga menerima BLT dan PKH triwulan I 2022.
Tidak terima kebijakan tersebut, sebanyak 123 warga yang terapat 4 anggota BPD dan 9 aparat pemdes membuat surat penolakan kades.
"Padahal aparat desa ini sudah digaji oleh pemerintah, tapi kenapa masih terima BLT," ucap M. Nur Galela, warga Desa Fokalik, Sabtu (10/6).
Ia meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Inspektorat Kepulauan Sula mengevaluasi para aparat desa tersebut.
Sedangkan Jen Weu, warga Desa Fokalik mengaku tidak terdaftar sebagai penerima BLT. "Padahal tahun-tahun sebelumnya saya terima," katanya.
Jen pernah menanyakan hal ini ke kades soal kenapa namanya tidak terdaftar. "Tapi saya hampir dipukul oleh Ketua BPD," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kades Fokalik Bahri Utmona mengaku dipaksa oleh NS. "Saya sudah jelaskan bahwa BPD tidak boleh terima BLT, tapi dia paksa saya," katanya.
Bahri menjelaskan, kuota penerima BLT untuk Desa Fokalik 74 orang. Sedangkan PKH sebanyak 23 orang.
"Untuk BLT, setiap orang menerima Rp300 ribu. Sedangkan PKH Rp200 ribu per bulan," jelasnya.
Dalam daftar penerima BLT maupun PKH, menurut Bahri, jumlahnya sudah tidak mencukupi sehingga ia meminta arahan dari camat.
"Pak Camat pun arahkan saya melihat 3 kriteria yaitu janda, anak yatim, dan orang lanjut usia (lansia)," bebernya.
Ia juga menegaskan bahwa istrinya tidak menerima BLT maupun PKH. "Yang terima itu ibu saya, karena kategori lansia jadi berhak dapat BLT," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Cermat berupaya menkonfirmasi Ketua BPD Fokali berinsial NS di kediamannya. Namun NS menolak diwawancara hingga berita ini ditayangkan.
---
Iwan Setiawan Umamit