Warga Ternate yang Berdagang di Traffic Light Bisa Kena Denda

Konten Media Partner
25 Januari 2023 8:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan pengawasan di areal traffic light. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ternate, Maluku Utara, melakukan pengawasan di areal traffic light. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Kota Ternate, Maluku Utara, yang kedapatan berdagang di persimpangan traffic light atau tempat umum lainnya, akan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Selain berdagang, aktivitas yang dilarang yakni mengemis atau meminta sumbangan. Hal ini diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang ketertiban umum.
Kepala Satpol PP Ternate, Fhandy Mahmud, mengatakan ancaman berupa denda Rp 50 juta itu merupakan sanksi terberatnya.
"Sedangkan sanksi sekurang-kurangnya yakni pidana kurungan badan selama 3 bulan," kata Fhandy pada Selasa (24/1).
Fhandy menjelaskan, dalam Perda itu, meminta sumbangan dan mengemis merupakan pelanggaran, sebagaimana diatur dalam pasal 20 ayat (1).
"Bahwa setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan di jalan, angkutan umum, rumah tinggal, kantor dan tempat umum lainnya tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang," jelasnya.
Kemudian pada ayat (2), berbunyi, "setiap orang atau badan dilarang meminta-minta atau mengemis di jalan, persimpangan lampu mengatur lalu lintas, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan, area perkantoran dan tempat umum lainnya".
ADVERTISEMENT
Pada ayat (3), berbunyi "setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk meminta-minta atau mengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."
Sementara pada ayat (4), berbunyi, "setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta atau pengemis di tempat-tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)."
Fhandy bilang, melalui sosialisasi, imbauan ini juga menyerukan perihal tertib usaha atau berjualan di tempat yang telah dilarang oleh pemerintah.
Aturan tersebut sebagaimana Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi, 'bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, lampu pengatur lalulintas (traffic light), drainase, jembatan penyeberangan orang dan bantaran sungai."
Sementara, pada ayat (2) berbunyi, "setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalur hijau taman Kota dan tempat lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang."
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, bagi siapa yang melanggar aturan tersebut maka diberi sanksi pidana sesuai Pasal 33 ayat (1).
"Bahwa barang siapa yang melaggar ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 20, maka diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50 Juta."
"Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran," tegas Fhandy mengakhiri.