10 Penyebab Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Kredit Ditolak

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
23 Mei 2022 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
10 Penyebab Klaim Asuransi Kecelakaan Motor Kredit Ditolak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pembelian motor secara kredit pada umumnya sudah disertai dengan layanan asuransi. Hal ini dilakukan untuk mengelola resiko kerugian, baik itu untuk pihak dealer maupun pihak pembeli kendaraan itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Bagi yang membeli motor secara kredit, Anda tidak perlu repot-repot untuk mengurus layanan asuransi ini secara mandiri. Namun meski begitu, penting untuk memahami keseluruhan isi polis asuransi dengan baik sejak awal.
Meski menanggung resiko kecelakaan pada motor yang masih berstatus kredit, perusahaan asuransi bisa saja menolak pengajuan klaim yang dilakukan oleh nasabah.
Penolakan klaim seperti ini bisa terjadi karena banyak alasan, beberapa bahkan untuk alasan yang terbilang sepele.
Hindari semua hal yang memungkinkan terjadinya penolakan klaim, agar bisa mendapatkan manfaat maksimal produk asuransi kendaraan tersebut.
Berikut ini adalah beberapa hal yang memungkinkan klaim asuransi kecelakaan motor kredit ditolak:
1. Tidak memiliki SIM
ADVERTISEMENT
Pengendara sepeda motor yang tidak memiliki SIM, termasuk ke dalam kelompok pengendara yang beresiko menurut pandangan perusahaan asuransi.
Bukan hanya itu saja, berkendara tanpa memiliki SIM tentu sama saja dengan melakukan pelanggaran hukum.
Pengajuan klaim untuk motor yang kecelakaan saat sedang digunakan oleh pengendara yang tidak memiliki SIM pasti akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
2. Motor dipakai untuk mengangkut barang
Jika saat kecelakaan motor terbukti sedang dipakai untuk mengangkut barang atau kepentingan lainnya di luar peruntukannya, pengajuan klaim akan ditolak oleh perusahaan asuransi.
Penolakan ini biasanya didasari pertimbangan bahwa nasabah telah melakukan pelanggaran perjanjian yang tertera dalam polis asuransi itu sendiri.
ADVERTISEMENT
3. Motor sudah dimodifikasi
Melakukan modifikasi motor merupakan hal yang lumrah, namun ini tetap perlu pertimbangan ketika motor tersebut menggunakan asuransi.
Sebagian besar perusahaan asuransi tidak mengizinkan nasabahnya untuk melakukan modifikasi atau menambah aksesoris tertentu pada motor yang diasuransikan.
Inilah alasan utama mengapa sangat penting untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pihak perusahaan asuransi, sebelum melakukan modifikasi pada motor.
Di dalam prakteknya, perusahaan asuransi akan menolak klaim pada motor yang dimodifikasi dengan berbagai aksesoris yang dianggap bisa membahayakan pengendara.
Baca artikel selengkapnya, disini!