Bayar Pajak hingga Biaya Nikah Bisa Lewat Tokopedia dan Bukalapak

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
14 Agustus 2019 16:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bayar Pajak  hingga Biaya Nikah Bisa Lewat Tokopedia dan Bukalapak
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta - Hore, akhirnya bayar pajak, bea dan cukai bisa lewat Tokopedia dan Bukalapak. Sebuah harapan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menjadi nyata. Kini bayar pajak betul-betul semudah beli pulsa.
ADVERTISEMENT
Selama ini, channel pembayaran pajak maupun penerimaan negara lain secara elektronik terbatas hanya di bank persepsi, baik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Bisa juga melalui ATM, internet banking, hingga kantor pos.
Tapi tempat untuk menerima setoran negara kini bertambah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan menggandeng e-commerce raksasa, Tokopedia dan Bukalapak sebagai lembaga persepsi.
Lembaga persepsi adalah lembaga selain bank atau pos persepsi yang ditunjuk untuk menyediakan layanan setoran penerimaan negara sebagai agen penerimaan (collecting agent) dalam sistem penerimaan negara menggunakan surat setoran elektronik (SSE).
Penerimaan negara di sini adalah pajak, bea dan cukai, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penerimaan negara lainya, menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 32/PMK.05/2014 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
ADVERTISEMENT
Penunjukkan Tokopedia dan Bukalapak
Dasar hukum penunjukkan Tokopedia dan Bukalapak sebagai agen yang melayani pembayaran pajak, cukai, dan PNBP ada dua, yakni:
1. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-170/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Tokopedia sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
2. Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor Kep-179/PB/2019 tentang Penunjukkan PT Bukalapak.com sebagai Lembaga Persepsi Lainnya yang Melaksanakan Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.
Aturan turunan tersebut dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 202/2018. Keputusan ditunjuknya Tokopedia dan Bukalapak berlaku sejak 29 Juli 2019.
“Upaya ini dilakukan agar proses pembayaran pajak dapat semudah membeli pulsa. Jadi perlu kerja sama dengan berbagai channel pembayaran pajak,” ucap Sri Mulyani dalam keterangan resminya yang diterima Cermati.com, baru-baru ini.
ADVERTISEMENT
Bisa Bayar PPh sampai Biaya Nikah di KUA
Tokopedia, unicorn asal Indonesia yang memiliki valuasi USD7 miliar, menyediakan fitur “Penerimaan Negara.” Dengan fitur tersebut, Wajib Pajak atau masyarakat dapat membayar lebih dari 900 jenis penerimaan negara. Dari 900 bentuk penerimaan negara ini dikategorikan menjadi 3, yakni Pajak Online, Bea Cukai, dan PNBP.
Penerimaan negara yang bisa dibayarkan via Tokopedia, antara lain:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 23, dan lainnya
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
3. Bea dan Cukai
4. Biaya KUA
5. Biaya perpanjang paspor atau SIM
6. Ratusan jenis penerimaan negara lainnya.
“Dengan fitur Penerimaan Negara di Tokopedia, masyarakat bisa lebih mudah membayar pajak dan bentuk penerimaan negara lainnya kapan pun dan di mana pun,” kata Co-Founder sekaligus CEO Tokopedia, William Tanuwijaya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Bukalapak sebelumnya pernah mengatakan akan meluncurkan fitur pembayaran pajak di aplikasinya. Salah satunya untuk melayani pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam membayar pajak dengan tarif 0,5% dari omzet per tahun.
Baca artikel selengkapnya di sini.