Cara Daftar Kartu Prakerja Online untuk Pengangguran

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
20 Maret 2020 16:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kartu Prakerja (Foto: tribunnews.com/geotimes.co.id)
zoom-in-whitePerbesar
Kartu Prakerja (Foto: tribunnews.com/geotimes.co.id)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Cermati.com, Jakarta – Kabar yang ditunggu-tunggu para pencari kerja yang tak kunjung dapatkan pekerjaan atau para korban PHK, maupun bagi yang ingin tingkatkan skill, makin sudah di depan mata. Pemerintah telah menerbitkan payung hukum pelaksanaan kebijakan program Kartu Prakerja.
ADVERTISEMENT
Tepatnya pada 26 Februari 2020, Presiden Joko (Jokowi) Widodo, telah resmi meneken Peraturan Presiden (Perspres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Perpres Kartu Prakerja ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 28 Februari 2020.
Lebih lengkapnya mengenai isi dari Perpres Kartu Prakerja dan seputar pemanfaatannya yang bisa dilakukan oleh para pencari kerja hingga pekerja yang ingin tingkatkan kompetensinya, berikut Cermati.com ulas dari berbagai sumber.
Poin Penting dari Isi Perpres Kartu Prakerja
Berdasarkan salinan Perpres Kartu Prakerja dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretaris Kabinet RI (Setkab), disebutkan program Kartu Prakerja ini merupakan program pengembangan kompetensi kerja. Isi Perpres Kartu Prakerja ini adalah:
ADVERTISEMENT
1. Kartu Prakerja diberikan pada?
Dalam pasal 1 Perpres Kartu Prakerja ini, program pengembangan kompetensi kerja ini akan diberikan kepada:
“Pencari kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan, baik di dalam atau luar negeri,” bunyi pasal 1 ayat (3).
2. Tujuan program Kartu Prakerja?
Maka dari itu, tujuan program Kartu Prakerja dalam Perpres ini adalah:
“Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja,” bunyi pasal 1 ayat (6).
ADVERTISEMENT
“Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu,” bunyi pasal 1 ayat (7).
Baca artikel selengkapnya di sini.