Cara Dapat Beasiswa Anak Rp 174 Juta Bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
7 Mei 2021 13:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaa bisa dapat beasiswa pendidikan hingga S1
zoom-in-whitePerbesar
Anak peserta BPJS Ketenagakerjaa bisa dapat beasiswa pendidikan hingga S1
ADVERTISEMENT
Ada kabar baik bagi Anda peserta BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menurunkan peraturan terkait pemberian beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta, yang regulasinya sudah mulai berlaku sejak 22 April 2021.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai Beasiswa BPJS Jamsostek telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK JKM.
Direktur Utama BPJS Keternagakerjaan Anggoro mengatakan, manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1).
Besaran Beasiswa yang Akan Diterima oleh Anak Peserta BPJS Jamsostek
Manfaat beasiswa ini akan diberikan untuk 2 orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta. Berikut penjelasan lengkap besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
ADVERTISEMENT
Pengajuan dapat dilakukan tiap tahun. Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah. Tenang saja, bantuan akan langsung diproses jika memang sudah memenuhi persyaratan.
Persyaratan Mendapatkan Bantuan Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Dilansir dari website resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id berikut persyaratan untuk memperoleh manfaat beasiswa pendidikan bagi anak peserta peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja meliputi :
ADVERTISEMENT
Prosedur Klaim Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim beasiswa, keluarga peserta BPJS Jamsostek yang telah meninggal dunia harus melakukan klaim JKK atau (Jaminan Kecelakaan Kerja) ke kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU, dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerjasama dengan BPJamsostek.
ADVERTISEMENT
Jadi, apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan bisa langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Jangan lupa juga membawa dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan klaim JKK yaitu:
ADVERTISEMENT
Setelah klaim JKK, anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah meninggal dunia bisa langsung mengklaim beasiswa dengan mempersiapkan dokumen berikut ini:
Baca artikel selengkapnya di sini.