Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak Pakai E-Filing 1770 SS

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
9 Maret 2020 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Cara Isi dan Lapor SPT Tahunan Pajak Pakai E-Filing 1770 SS
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak mengimbau Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019 dengan e-filing lewat website DJP Online. Batas akhir pelaporannya sampai 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Pengertian E-Filing
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website DJP www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
Kalau menggunakan e-filing tentu saja, Anda dapat melapor SPT di mana saja dan kapan saja dengan cepat tanpa perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Dengan begitu, Anda akan terhindar dari antrean yang selalu mengular saat masa pelaporan SPT tiba.
Khusus untuk WP Orang Pribadi, e-Filing melayani penyampaian dua jenis SPT, yakni:
1. Formulir 1770 S
Digunakan bagi WP Orang Pribadi yang sumber penghasilannya diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja. Memiliki penghasilan lain yang bukan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
ADVERTISEMENT
Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Anggota TNI dan Polri, pejabat negara yang punya penghasilan lain, seperti sewa rumah, honor sebagai pembicara/pengajar/pelatih.
2. Formulir 1770 SS
Digunakan oleh WP Orang Pribadi yang memiliki penghasilan selain dari usaha atau pekerjaan bebas dengan jumlah pendapatan kotor tidak lebih dari Rp60 juta setahun. Contohnya karyawan swasta dan PNS.
Pada artikel kali ini, Cermati.com akan mengulas cara mudah isi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2019 menggunakan e-filing dengan formulir 1770 SS (WP OP dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun).
Siapkan Bukti Potong Pajak
Sebelum memulai langkah pengisian e-filing untuk SPT Tahunan 1770 SS, pastikan Anda sudah mendapat dokumen penting, berupa bukti potong pajak dari perusahaan tempat Anda bekerja.
ADVERTISEMENT
Lembaran bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan untuk PNS bukti potong 1721 A2. Jika belum menerima, segera minta ke perusahaan atau bendahara.
Baca artikel selengkapnya di sini.