Daftar Bedah Rumah, Dapat Bantuan hingga Rp 35 Juta dari Pemerintah

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
7 Oktober 2019 16:36 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Program BSPS atau Bedah Rumah dari Pemerintah (Foto: Website Kementerian PUPR)
zoom-in-whitePerbesar
Program BSPS atau Bedah Rumah dari Pemerintah (Foto: Website Kementerian PUPR)
ADVERTISEMENT
Punya rumah, tapi sudah reot? Atau sama sekali belum memiliki hunian sebagai tempat tinggal? Tenang, ada program bedah rumah dari pemerintah bagi Anda yang tergolong kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ADVERTISEMENT
Namanya program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS atau bedah rumah adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum.
Nah, BSPS atau bedah rumah ini ada dua kategori, yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS). Tujuan PKRS dan PBRS berbeda.
ADVERTISEMENT
Program bedah rumah dapat dilakukan untuk rumah yang terdampak bencana, rumah yang terdampak program pemerintah, serta rumah tradisional (local genious) dengan ukuran lantai paling luas 45 meter persegi.
Intinya adalah pemerintah memberikan bantuan kepada penerima bedah rumah terpilih. Pada pengerjaannya, masyarakat yang sudah membentuk kelompok (KPB) turut serta membantu si penerima untuk memperbaiki atau membangun rumahnya. Jadi prinsipnya gotong royong.
KPB adalah singkatan dari Kelompok Penerima Bantuan. Yakni kelompok masyarakat yang para anggotanya merupakan penerima bedah rumah.
ADVERTISEMENT
Bantuan Bedah Rumah hingga Rp35 Juta
Buat warga penghasilan pas-pasan atau kurang mampu, bantuan stimulan untuk memperbaiki atau membangun rumah tentu akan sangat menolong. Bantuan ini bisa dalam bentuk uang maupun bahan-bahan bangunan.
Jika diberikan dalam bentuk uang, digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan dan membayar upah tukang. Hal ini diatur dalam Permen PUPR Nomor 07/2018.
Berbeda, besaran bantuan bedah rumah tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 158/KPTS/M/2019 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS.
Besaran nilai bantuan bedah rumah dan lokasi BSPS terbagi dua, yaitu:
Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS)
1. PKRS di daerah provinsi menerima sebesar Rp17,5 juta per orang. Rinciannya bantuan bahan bangunan sebesar Rp15 juta, dan sisanya Rp2,5 juta untuk upah kerja
ADVERTISEMENT
2. PKRS khusus di pulau-pulau kecil dan pengunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat sebesar Rp35 juta. Terdiri dari membeli bahan bangunan Rp30 juta, upah kerja Rp5 juta.
Pembangunan Baru Rumah Swadaya (PBRS)
1. Bantuan stimultan untuk PBRS sebesar Rp35 juta. Terdiri dari komponen bahan bangunan sebesar Rp30 juta dan upah kerja sebesar Rp5 juta.
Bantuan bedah rumah hingga Rp35 juta, memang cukup untuk renovasi, apalagi bangun rumah baru? Belum lagi harga bahan-bahan bangunan terus merangkak naik.
Begitupun dengan upah tukang atau buruh bangunan. Kebutuhan masyarakat untuk membedah rumahnya kan berbeda satu sama lain.
Namanya juga bantuan stimulan untuk rumah swadaya, jadi sifatnya sebagai ‘perangsang’ masyarakat memperbaiki atau membangun rumah menjadi layak huni.
ADVERTISEMENT
Jumlahnya memang tidak besar, sehingga kalau dana bantuan kurang, ditanggung bersama oleh KPB.
Baca artikel selengkapnya di sini.