Daftar Ulang BPJS Kesehatan bagi Anda yang Status PBI Dicabut Kemensos

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
12 Agustus 2019 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Daftar Ulang BPJS Kesehatan bagi Anda yang Status PBI Dicabut Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Apakah Anda termasuk peserta BPJS Kesehatan gratis? Pastinya lagi ketar ketir, dag dig dug, apakah status kepesertaan Anda dicabut seperti jutaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan lain?
ADVERTISEMENT
Wajar bila muncul banyak pertanyaan dibenak para peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar sebagai PBI. Apakah saya masih jadi peserta BPJS Kesehatan gratis? Bagaimana cara saya mengeceknya? Kalau layanan kesehatan saya dicabut pemerintah, bagaimana ya?
Fakta 5,2 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dicabut
Memang fakta di lapangan benar adanya menyebut sebanyak 5,2 juta peserta PBI dinonaktifkan per 1 Agustus ini. Contohnya di Cirebon, sebanyak 10.591 peserta BPJS Kesehatan dihapus Kemensos. Begitupula dengan nasib 172.718 peserta PBI di Sulawesi Selatan.
Hal ini dilakukan BPJS Kesehatan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.
ADVERTISEMENT
“Per 1 Agustus 2019, sejumlah peserta tidak terdaftar lagi jadi PBI jaminan kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf dari keterangan resminya di Jakarta.
Ada beberapa alasan kenapa BPJS Kesehatan mencabut kepesertaan 5,2 juta jiwa PBI, antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) gak valid dan gak pernah menggunakan layanan PBI BPJS Kesehatan sejak 2014 hingga saat ini. Jumlahnya sekitar 5,1 juta peserta.
Sekitar 114 ribu peserta PBI ternyata sudah meninggal dunia, naik kelas dari masyarakat miskin ke kelas menengah, dan adanya data ganda.
Setelah menonaktifkan peserta PBI sesuai SK Mensos, tentu saja ada peserta baru yang akan didaftarkan menerima layanan BPJS Kesehatan gratis karena disubsidi pemerintah. Peserta tersebut sudah dilengkapi NIK valid dan terdaftar di Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
“Setelah perubahan ini, jumlah peserta PBI tetap 96,8 juta jiwa. Ini sudah termasuk pendaftaran bayi baru lahir dari peserta PBI,” kata Iqbal.
Baca artikel selengkapnya di sini.