news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Gak Kuat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Bisa Kok Turun Kelas Rawat

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
20 Januari 2020 11:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gak Kuat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Bisa Kok Turun Kelas Rawat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
“Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan makin mahal. Mau turun kelas bisa gak sih biar lebih murah?”
ADVERTISEMENT
Bagi para peserta BPJS Kesehatan pasti terbersit pertanyaan di atas sejak kenaikan iuran yang sebesar 100%. Tenang saja, layanan turun kelas difasilitasi kok oleh BPJS Kesehatan.
Anda yang tadinya menjadi peserta mandiri kelas 1 bisa turun perawatan ke kelas 2 atau 3. Nah yang semua di kelas 3 yang tak sanggup membayar iuran BPJS Kesehatan, bisa menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan Naik
Sudah tahu kan iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Terdapat kenaikan iuran bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Besarannya:
Turun Kelas Lebih Mudah hingga April 2020
Iuran naik, pindah kelas khususnya untuk turun kelas perawatan dipermudah. BPJS Kesehatan telah meluncurkan program PRAKTIS. Apa itu? Kependekan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit.
Dengan program PRAKTIS, Anda peserta mandiri bisa mendapat kemudahan untuk turun kelas perawatan. Periode turun kelas ini berlaku hingga 30 April 2020.
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.