Gara-gara Virus Corona, Lapor SPT Tahunan Pajak Diperpanjang hingga 30 April

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
16 Maret 2020 16:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gara-gara Virus Corona, Lapor SPT Tahunan Pajak Diperpanjang hingga 30 April
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cermati.com, JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan informasi terkini tentang kebijakan antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).
ADVERTISEMENT
Salah satu kebijakan DJP adalah lapor SPT pajak tahunan pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020, dari batas pelaporan semula pada 31 Maret 2020.
Kebijakan DJP ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak (WP) ditengah situasi merebaknya virus corona di Indonesia.
Dikutip dari siaran pers DJP, berikut ulasan informasi penting seputar layanan pajak yang wajib diketahui:
1. Lapor pajak SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020
Batas waktu baru pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak (WP) orang pribadi tahun pajak 2019 adalah 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sebelumnya, WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020.
ADVERTISEMENT
Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Pelayanan Tatap Muka Berhenti
Mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan perpajakan tatap muka atau offline di seluruh Indonesia dihentikan sementara. Layanan offline pajak yang ditutup meliputi:
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini.