Konten dari Pengguna

Gara-gara Virus Corona, Lapor SPT Tahunan Pajak Diperpanjang hingga 30 April

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gara-gara Virus Corona, Lapor SPT Tahunan Pajak Diperpanjang hingga 30 April
zoom-in-whitePerbesar

Cermati.com, JakartaDirektorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan informasi terkini tentang kebijakan antisipasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Salah satu kebijakan DJP adalah lapor SPT pajak tahunan pribadi diperpanjang hingga 30 April 2020, dari batas pelaporan semula pada 31 Maret 2020.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id

Kebijakan DJP ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, sekaligus memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak (WP) ditengah situasi merebaknya virus corona di Indonesia.

Dikutip dari siaran pers DJP, berikut ulasan informasi penting seputar layanan pajak yang wajib diketahui:

1. Lapor pajak SPT Tahunan diperpanjang hingga 30 April 2020

Batas waktu baru pelaporan dan pembayaran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh wajib pajak (WP) orang pribadi tahun pajak 2019 adalah 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sebelumnya, WP wajib lapor SPT Tahunan dengan batas akhir lapor per 31 Maret 2020.

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk Masa Pajak Februari 2020 juga diberikan relaksasi sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan Pajak

2. Pelayanan Tatap Muka Berhenti

Mulai tanggal 16 Maret hingga 5 April 2020, pelayanan perpajakan tatap muka atau offline di seluruh Indonesia dihentikan sementara. Layanan offline pajak yang ditutup meliputi:

  • Pelayanan di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / KP2KP

  • Pelayanan di LDK (Layanan Luar Kantor) seperti mobil pajak, pojok pajak, dan lainnya.

  • Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) seperti mal pelayanan publik dan tempat lainnya.

  • Terkecuali, counter VAT refund di bandara tetap buka, dengan pembatasan tertentu.

  • Semua layanan konsultasi tatap muka di helpdesk ditutup sementara. Dialihkan melalui saluran lain (email, telepon, chat, dan lainnya)

  • Konsultasi dengan Account Representative dilakukan via telepon, email, chat atau saluran komunikasi online lainnya.

Baca artikel selengkapnya di sini.