Go Internasional, Ini Cara Ekspor Produk Jualan di E-Commerce Biar Bisnis Maju

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
1 September 2021 20:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Go Internasional, Ini Cara Ekspor Produk Jualan di E-Commerce Biar Bisnis Maju
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Bukan hanya artis atau musisi saja yang bisa “Go Internasional”, tapi bisnis atau produk jualanmu juga bisa laris di pasar luar negeri, lho!
ADVERTISEMENT
Masih banyak yang mengira kalau hanya bisnis besar saja yang bisa ekspor produk. Padahal usaha kecil menengah (UKM) sekalipun juga memiliki peluang bisnis yang sama untuk melakukan ekspor produk jualan.
Sekarang ini, sudah banyak juga pelaku bisnis, baik kalangan menengah dan kecil yang sudah berhasil melebarkan sayapnya ke pasar luar negeri. Mulai dari bidang fesyen, aksesoris, hasil kerajinan tangan, kuliner dan sebagainya.
Alhasil, para pebisnis ini bisa mendapatkan omset jualan yang nominalnya fantastis dan bisa mengembangkan bisnisnya lebih luas lagi.
Dengan kamu ekspor barang jualan, Indonesia juga merasakan manfaatnya.
Dengan ekspor produk lokal jualanmu, Indonesia mendapatkan tambahan devisa negara, menekan inflasi terhadap mata uang, hingga memperbaiki ekonomi negara khususnya dimasa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
ADVERTISEMENT
“Pengin, sih, produk jualan laris manis di pasar luar negeri, tapi ngurusnya, biayanya dan lain-lain bagaimana? Ribet enggak, ya?
Sudah menduga, pasti kamu akan memiliki banyak pertanyaan seputar ekspor. Biar tak penasaran dan kamu bisa mengaplikannya langsung, simak ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.
Ekspor Menurut Kemendag
Mengekspor produk jualan tak harus dengan barang mahal atau kuantitas yang besar. Menurut Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No.13/2012 tentang Ketentuan Umum bidang Ekspor, bahwa Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
Artinya, meski produk yang kamu kirim hanya dalam skala kecil (kurang dari 50 kg) dan selama semua dalam rangka transaksi (bukan sampel gratis atau sebuah barang yang dikirim dalam rangka misi kemanusiaan), maka ekspor yang kamu lakukan sah secara hukum dan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Cara Ekspor Barang Jualan Melalui Kemendag
1. Penuhi Syarat Ekspor
Bagi kamu yang ingin ekspor jualanmu melalui Kemendag, kamu harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
2. Mengikuti Promosi Ekspor yang Diadakan Kemendag
Bagi kamu yang telah memenuhi syarat ekspor barang jualan, tapi belum menemukan pembeli luar negeri tak perlu khawatir.
Kamu bisa mengikuti ragam promosi ekspor yang diselenggarakan Kemendag bersama Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional (Ditjen PEN).
ADVERTISEMENT
Berikut fasilitas promosi ekspor yang bisa kamu dapatkan, antara lain:
Baca artikel selengkapnya, disini!