Hore... DP Kredit Rumah, Mobil, dan Motor Kompak Turun

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
24 September 2019 17:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Hore... DP Kredit Rumah, Mobil, dan Motor Kompak Turun
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cermati.com – Bagi yang ingin kredit rumah atau mobil maupun motor, kerap terkendala uang muka yang harus dibayarkan. Melihat hal ini, bank sentral Indonesia tak tinggal diam.
ADVERTISEMENT
Kini, Bank Indonesia (BI) memutuskan melonggarkan kebijakan moneternya dengan menurunkan tingkat suku bunga acuannya (BI 7 day repo rate), termasuk penurunan uang muka (DP/Down Payment) kredit rumah dan kendaraan bermotor, serta lainnya.
Tahu sendiri, harga kendaraan bermotor dan rumah tidaklah murah. Bagi yang berpenghasilan pas-pasan, sering kali terkendala besarnya uang muka yang harus dibayarkan di awal saat ingin mengajukan kredit.
Tapi, melalui Rapat Dewan Guberbur (RDG) BI yang digelar setiap bulannya, pada 19 September 2019, otoritas moneter Indonesia sepakat melonggarkan kebijakan moneter dan makroprudensial.
Berikut Sederet Pelonggaran Moneter BI Terbaru
Sebagaimana Cermati.com kutip dari laman resmi BI, disebutkan beberapa ketentuan terbaru dari kebijakan yang dikeluarkan, yakni:
ADVERTISEMENT
1. Suku bunga BI turun menjadi 5,25%
Sudah 3 bulan berturut-turut BI telah menurunkan suku bunga acuannya (BI 7 day Reserve Repo Rate/BI-7DRR), di antaranya:
BI-7DRR ini dijadikan sebagai acuan bagi perbankan dalam menentukan tingkat suku bunga kreditnya terhadap para nasabahnya, apakah itu untuk bunga kredit properti (KPR), kredit mobil, bunga kredit pinjaman, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
Namun ketika BI-7 DRR ini diturunkan, tidak serta merta perbankan langsung menurunkan juga tingkat bunga kreditnya. Biasanya bank butuh beberapa bulan ke depan untuk menyesuaikan penurunan bunga kredit tersebut, minimal 3 bulan setelah kebijakan diterbitkan.
Baca artikel selengkapnya di sini.