Jama’ah, Ini Aturan Shalat dan Qurban di Hari Raya Idul Adha 2021 saat PPKM

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
19 Juli 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Jama’ah, Ini Aturan Shalat dan Qurban di Hari Raya Idul Adha 2021 saat PPKM
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 masih diselimuti pandemi Covid-19. Bahkan, saat ini Indonesia telah memasuki lonjakan kasus Covid-19 gelombang kedua. Dikutip dari corona.jakarta.go.id, tercatat per 19 Juli 2021, di Indonesia sudah mencapai 2,8 juta lebih orang yang terkonfirmasi virus corona.
ADVERTISEMENT
Guna menekan laju kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memberlakukan kebijakan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) darurat di beberapa daerah.
Meski PPKM ini masih berlangsung, umat islam tetap bisa menunaikan ibadah shalat hingga penyembelihan hewan qurban di Hari Raya Idul Adha yang akan jatuh pada 20 Juli 2021.
Pemerintah mengupayakan agar ibadah Idul Adha tahun ini tetap berjalan lancar tanpa adanya lonjakan kasus Covid-19 berikutnya.
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan aturan mulai dari malam takbiran, shalat dan berqurban di Hari Raya Idul Adha 2021 saat PPKM yang harus dipatuhi masyarakat Indonesia.
Lantas, bagaimana aturan tersebut? Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari situs Kementerian Agama (kemenag.go.id).
ADVERTISEMENT
Aturan Ibadah Idul Adha 2021 Saat PPKM
Adanya pandemi Covid-19 ini tentunya membuat pelaksanaan ibadah Idul Adha 2021 akan jelas berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Guna pencegahan penularan virus Covid-19, terdapat panduan ibadah yang mesti masyarakat taati mulai dari malam takbiran, shalat hingga penyembelihan hewan qurban.
Panduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Iduladha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Berikut isi panduannya:
Malam Takbiran
Malam Takbiran diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Shalat Idul Adha
Shalat Idul Adha diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M DITIADAKAN pada Kabupaten/Kota dengan Zona Merah dan Zona Oranye yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat meskipun tidak termasuk kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
2. Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M hanya dapat diselenggarakan di luar kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan termasuk daerah Zona Hijau dan Zona Kuning yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat dengan acuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Penyelenggara Shalat Idul Adha wajib:
ADVERTISEMENT
3. Penyampaian Khutbah Idul Adha wajib memenuhi ketentuan:
Khatib memakai masker medis dan pelindung wajah (faceshield);
Khatib menyampaikan khutbah Idul Adha dengan durasi maksimal 15 (lima belas) menit;
Khatib mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
4. Jemaah Shalat Idul Adha wajib:
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya, disini!