Marak Pencurian Data Pribadi, Begini Cara Lapor dan Menghindarinya

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
21 Juni 2019 17:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Marak Pencurian Data Pribadi, Begini Cara Lapor dan Menghindarinya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Di zaman serba online semuanya serba mudah dan cepat. Ingin beli barang yang ada di luar negeri cukup belanja via online. Praktis tinggal buka aplikasi belanja e-commerce, daftar lalu isi data diri lengkap seperti nama, alamat email, nomor ponsel, dan selesai. Dalam hitungan menit, Anda sudah bisa langsung belanja barang yang diinginkan.
ADVERTISEMENT
Soal pembayaran, tak perlu pusing karena ada banyak opsi pilihannya, mulai dari menggunakan kartu kredit, kartu debit, transfer bank via internet/mobile banking, hingga melalui dompet digital perusahaan pembayaran yang bekerjasama dengan e-commerce tersebut.
Hanya saja, dibalik semua kemudahan bertansaksi dan belanja online saat ini, ada juga hal yang perlu diwaspadai yaitu pencurian data pribadi.
Sebetulnya, mendengar hal ini saja bikin ngeri! Tapi Anda tak perlu khawatir sebab ada cara praktis yang bisa dilakukan agar tak Anda tak menjadi korban para penjahat siber (hacker).
Cara Melindungi Data Pribadi
Pertama, sebisa mungkin Anda harus menjaga kerahasiaan data-data pribadi dengan baik ketika beraktivitas online. Bisa dibilang hal ini tidak mudah dilakukan bagi pengguna internet aktif dimana ada banyak aktivitas yang dilakukan mulai dari berselancar informasi, menonton streaming video dengan berderet link tautan iklan, hingga mengunduh gambar/video menggunakan sumber ilegal.
ADVERTISEMENT
Alhasil, tanpa disadari ada banyak ancaman virus/malware yang bisa menyerang seketika dan mencuri data-data pribadi yang tersimpan di ponsel pintar/tablet/laptop/PC Anda.
Lalu bagaimana solusinya dan apa saja yang termasuk dalam data pribadi yang wajib dijaga?
Secara umum data pribadi yang perlu di jaga meliputi:
- User ID dan password
- kata sandi / PIN / kode verifikasi atau kode OTP (One Time Password)
- Data finansial atau informasi pribadi lainnya seperti NIK (KTP), nama ibu kandung.
Lindungi data pribadi dengan tips praktis dari cermati.com berikut ini:
ADVERTISEMENT
Catatan, sebaiknya Anda menggunakan kata sandi yang unik dan kuat dengan kombinasi campuran huruf, angka, simbol huruf besar dan kecil. Usahakan selalu gunakan kata sandi yang berbeda-beda antara akun satu dengan yang lainnya. Jangan lupa untuk aktif mengganti kata sandi/PIN akun banking Anda secara berkala, idealnya 6 bulan sekali demi menjaga keamanan aktivitas internet/mobile banking Anda.
ADVERTISEMENT
Bagi pengguna kartu kredit, bila saat ini kartu kredit Anda belum dilengkapi PIN, segera lakukan permintaan ke bank penerbit untuk menggunakan PIN sebab PIN lebih aman daripada tanda-tangan.
Catatan, hindari menuliskan nama email/nomor HP ketika berselancar di dunia maya. Ingat, apabila tidak penting sebaiknya tidak perlu daftar/subscribe hal-hal tersebut karena data-data pribadi Anda hanya akan dijadikan target marketing, bahkan bisa jadi penipuan siber.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Cara Lapor Pencurian Data Pribadi
Pencurian identitas atau pencurian data ini bisa terjadi karena ketidaktahuan, ketidaksengajaan maupun kekhilafan ketika beraktivitas/berbelanja/bertransaksi di dunia maya.
Namun, apabila segala upaya melindungi data pribadi telah Anda lakukan tetapi karena sesuatu hal, data Anda dicuri oleh penjahat siber atau Anda menjadi korban kejahatan siber. Solusinya, pertama-tama tidak perlu panik, tetapi Anda harus tegas dan segera lakukan tindakan gerak cepat berikut ini:
1. Lapor ke Pihak Bank Penerbit
Apabila kasusnya data pribadi yang dicuri adalah akses kepada data perbankan Anda. Maka segeralah lapor kepada bank penerbit rekening/kartu kredit/debit Anda. Hubungi call center resmi bank penerbit dan melaporkan kejadian yang Anda alami dengan jelas dan minta agar rekening/kartu debit/kartu kredit Anda untuk diblokir sementara waktu.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, segera datangi kantor cabang bank terdekat dan lakukan pengecekan detil tentang berapa kerugian yang Anda alami dan apakah pihak bank bisa membantu Anda lebih lanjut seperti menelusuri pengambilan uang Anda yang raib diambil pencuri siber, dll. Tentunya, setelah Anda melapor dan mendapat jawaban lengkap dari pihak bank, sebaiknya Anda lebih berhati-hati dan waspada agar selalu aman bertransaksi online.
2. Melapor ke Pihak Perusahaan Dompet Digital/E-commerce Terkait
Apabila kasusnya akun belanja e-commerce atau dompet digital (OVO/GoPay/Dana) Anda ter-hack atau uang yang tersimpan tiba-tiba raib, tentu Anda harus segera lapor kepada perusahaan terkait melalui nomor Customer Service resmi mereka, dan mengirimkan email detail kejadian dan meminta bantuan pihak terkait untuk membantu Anda memulihkan akun, mengembalikan dana yang tersimpan serta melacak penjahat sibernya.
ADVERTISEMENT
3. Melapor ke Pihak Berwajib (Kepolisian)
Apabila kasus kejahatan siber yang terjadi tergolong seperti kasus pencurian (semisal uang di rekening Anda hilang atau terjadi transaksi kartu kredit meningkat) maka Anda harus sigap cepat membuat laporan ke pihak kepolisian.
Pihak berwajib akan segera menyidiki lebih lanjut kasus Anda dan apabila kejahatan siber terdeteksi, bisa dipastikan pelaku akan dijerat hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar hukum dalam menangani macam-macam kejahatan siber di Indonesia.
4. Menulis Surat Pembaca
Melaporkan kejahatan siber seperti pencurian data-data pribadi maupun penipuan yang Anda alami juga bisa dilakukan dengan cara menulis surat pembaca. Ya, bisa dibilang cara ini cukup ampuh untuk membantu Anda mendapatkan tanggapan cepat dari pihak terkait sekaligus memberikan informasi kepada publik.
ADVERTISEMENT
Fungsi surat pembaca ialah sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai keluhan, laporan, pengaduan, aspirasi, kritik dll. Surat pembaca bisa dikirimkan secara online ataupun offline. Paling praktis, tentunya secara online dan dimuat di media online besar seperti Detik, Kompas, Republika, Tempo, Hukum Online dll.
Caranya? Tentukan terlebih dahulu media online yang akan menjadi tempat Anda menuliskan surat pembaca. Lalu, ikuti langkah-langkah yang ada seperti mengisi daftar, membuka akun, mengisi formulir dengan lengkap dan akurat, serta menuliskan apa yang Anda ingin sampaikan secara jelas.
Selalu Waspada Saat Online
Ingat kejahatan siber akan selalu ada dan hadir dengan berbagai modus lama maupun baru. Akan lebih baik apabila Anda selalu waspada dan senantiasa melakukan yang terbaik untuk melindungi data-data pribadi Anda.
ADVERTISEMENT
Jangan terlalu percaya atau tergiur dengan informasi berhadiah yang hanya berujung penipuan. Cermat saat beraktivitas online memang diperlukan agar Anda terhindar dari hal-hal yang merugikan dan Anda sesali di kemudian hari.