Mobil Terbakar Akibat Kerusuhan, Ditanggung Asuransi?

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
23 Mei 2019 16:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mobil Terbakar Akibat Kerusuhan, Ditanggung Asuransi?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Tak seorang pun menginginkan terjadinya kerusuhan dan huru-hara. Tapi kenyataan terkadang tak selalu seperti yang diharapkan. Huru-hara muncul secara tak terduga.
ADVERTISEMENT
Seperti kerusuhan yang terjadi di Jakarta, buntut dari aksi 22 Mei kemarin memang menyisakan cerita tersendiri. Kerusuhan menghanguskan kawasan asrama Brimob Slipi-Petamburan, setidaknya belasan mobil terbakar.
Kerugian bagi pemilik mobil? Sudah pasti. Karena ada biaya untuk perbaikan. Jika mobil itu sudah dilindungi asuransi, tentu tak perlu ambil pusing dengan beban biaya perbaikannya.
Tapi kenyataannya tak semua asuransi mobil menanggung kerusakan kendaraan akibat kerusuhan atau huru-hara. Hal ini akui oleh VP Communication, Event, and Service Management Asuransi Astra, L. Iwan Pranoto, sebagaimana dikutip dari laman resmi Asuransi Astra.
Mobil Terbakar Ditanggung Asuransi, Tapi Ada Pengecualian
Iwan menyebutkan, pada dasarnya risiko kendaraan yang terbakar bisa ditanggung pihak asuransi apabila penyebabnya karena perbuatan jahat. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 1 Ayat 1.2 Mengenai Perbuatan Jahat.
ADVERTISEMENT
Dalam ketentuan polis tersebut, perbuatan jahat merupakan:
Tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
“Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi,” jelas Iwan.
Hal ini mengacu pada mekanisme yang diatur dalam polis PSAKBI Bab II Pengecualian, dalam Pasal 3 Ayat 3, bahwa pertanggungan tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh:
Bencana alam (gempa bumi, gunung meletus, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau meteorologi lainnya)
ADVERTISEMENT
Dilansir dari CNN Indonesia, Iwan menyatakan bahwa kerusakan mobil dan motor seperti yang terjadi di kawasan Petamburan, Jakarta Barat terkait aksi 22 itu digolongkan dalam “huru-hara”.
Definisi huru-hara dalam PSAKBI adalah keadaan di satu kota di mana sejumlah besar massa secara bersama-sama atau dalam kelompok-kelompok kecil menimbulkan suasana gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat dengan kegaduhan dan menggunakan kekerasan serta rentetan pengrusakan sejumlah besar harta benda, sedemikian rupa sehingga timbul ketakuran umum, yang ditandari dengan terhentinya lebih dari separuh kegiatan normal pusat perdagangan/pertokoan atau perkantoran atau sekolah atau transportasi umum di kota tersebut selama minimal 24 jam secara terus-menerus yang dimulai sebelum, selama atau setelah kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Jadi, mobil terbakar pada peristiwa itu masuk kategori huru-hara yang kerugiannya tidak ditanggung oleh asuransi karena tergolong dalam ‘pengecualian’.
Demi Kepastian, Asuransi Terorisme dan Sabotase Bisa Jadi Pilihan
Untuk perlindungan kendaraan, perusahaan asuransi menawarkan pilihan jenis asuransi mobil seperti asuransi mobil TLO (Total Loss Only) dan All Risk/Comprehensive.
Asuransi mobil TLO adalah asuransi yang menanggung kerusakan mobil di atas 75%, kehilangan karena pencurian, dan hilang karena dirampas. Jika kerusakan mobil kurang dari 75%, maka tidak akan ditanggung oleh asuransi.
Asuransi mobil All Risk adalah asuransi yang menanggung semua jenis kerusakan, mulai dari kerusakan ringan, berat, hingga kehilangan.
Namun, dari kedua jenis asuransi mobil ini, tetap perlu menambah ‘perluasan jaminan’ bila ingin pihak asuransi menanggung kerusakan mobil seperti kebakaran akibat kerusuhan, dan lainnya yang termasuk dalam ‘pengecualian’ pertanggungan asuransi mobil secara umum.
ADVERTISEMENT
Perluasan jaminan asuransi ini biasa disebut Asuransi Terorisme dan Sabotase. Sebagaimana dikutip dari situs resmi Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), bahwa produk asuransi terorisme dan sabotase menjamin kerusakan harta benda yang disebabkan oleh salah satu risiko seperti terorisme dan sabotase.
Dalam polis trandar asuransi terorisme dan sabotase Indonesia pasal Bab I, pasal 1, tentang Jaminan dan Risiko yang Dijamin, bahwa kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan oleh salah satu atau lebih dari risiko-risiko berikut:
ADVERTISEMENT
Jenis-Jenis Asuransi Mobil yang Menanggung Mobil Terbakar
Adapan jenis-jenis asuransi kendaraan yang memiliki fasilitas perluasan jaminan pertanggungan mobil kebakar akibat kerusuhan atau huru-hara dan lainnya atau asuransi terorisme dan sabotase adalah:
Pahami Ketentuannya dan Beli Asuransi Mobil Sesuai Kebutuhan
Sebelum memilih asuransi mobil apa yang akan dipilih, sebaiknya baca dan pahami ketentuan yang berlaku termasuk fasilitas atau pertanggungan yang diberikan. Sesuaikan dengan kebutuham agar asuransi kendaraan yang diambil bisa dimanfaatkan dengan maksimal.