news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Perhatian! Dibuka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Bocorannya

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
18 Juni 2019 18:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perhatian! Dibuka 254.173 Lowongan CPNS dan PPPK, Ini Bocorannya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Mau jadi abdi negara? Siap-siap, pemerintah membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sebanyak 254.173 kursi. Jumlah tersebut akan diisi untuk lowongan status PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
ADVERTISEMENT
Kalau kamu sedang mencari kerja atau bosan jadi pegawai swasta, coba deh banting stir jadi pegawai negeri. Lowongan CPNS buka lagi nih. Jumlahnya lebih banyak dibanding tahun 2018. Di 2019, tersedia 254.173 kursi CPNS yang siap diperebutkan.
Penasaran? Ini bocoran lengkap tentang lowongan CPNS 2019.
Beda CPNS dan PPPK
Sebelum menjelaskan rincian lowongan CPNS, lebih dulu akan dibahas perbedaan antara CPNS dan PPPK.
PPPK
1. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Jadi singkatnya, pegawai kontrak pemerintah.
2. Kontraknya paling singkat 1 tahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan maupun penilaian kerja. Untuk posisi JPT Utama dan Madya tertentu, perpanjangan kontrak kerja paling lama 5 tahun.
ADVERTISEMENT
3. Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
4. Selama mengabdi, pegawai setara PNS ini akan diberi gaji dan tunjangan. Diberikan pula jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum. Berhak juga atas cuti tahunan (12 hari), sakit, melahirkan, dan cuti bersama.
CPNS
1. CPNS adalah pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi pada jalur penerimaan CPNS oleh pemerintah. Diangkat dan ditetapkan setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyebut, CPNS wajib menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun. Dilalui lewat proses pendidikan dan pelatihan.
ADVERTISEMENT
3. Jika dinyatakan lulus masa prajabatan, serta sehat jasmani dan rohani, CPNS dapat diangkat menjadi PNS. Wajib pula mengucap sumpah atau janji sebagai PNS atau ASN.
4. CPNS menerima gaji dan tunjangan, tapi besarannya tidak penuh seperti PNS. Gaji pokok dan tunjangan masing-masing diberikan 80%.
Kapan Lowongan CPNS Dibuka?
Pendaftaran PPPK dan CPNS bakal segera dibuka. Untuk pendaftaran PPPK tahap II rencananya akan dimulai Juni atau Juli 2019. Lowongan PPPK tahun ini diprioritaskan untuk mengisi jabatan guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
Sedangkan penerimaan CPNS akan menyusul di Oktober 2019. Untuk informasi pendaftaran online CPNS dan PPPK tahap II, dapat mengakses https://sscasn.bkn.go.id/. Login di https://sscn.bkn.go.id/ untuk daftar CPNS, dan untuk PPPK masuk ke https://ssp3k.bkn.go.id/.
ADVERTISEMENT
Situs tersebut memang dapat diakses oleh siapapun. Akan tetapi, kamu harus bersabar menunggu pengumuman resmi pembukaan pendaftaran CPNS maupun PPPK tahap II dari pemerintah.
Bocoran lengkap mengenai lowongan CPNS dan PPPK tahap II, baca di sini.