Punya Mobil Listrik, Wajib Punya STNK Khusus Loh. Begini Cara Buatnya

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
13 September 2019 15:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Punya Mobil Listrik, Wajib Punya STNK Khusus Loh. Begini Cara Buatnya
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 15 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
ADVERTISEMENT
Mengikuti peraturan baru tersebut, bisa dipastikan perkembangan dan pengoperasian kendaraan bertenaga listrik (KBL) di Indonesia akan semakin pesat perkembangannya.
Menanggapi hal tersebut Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri, Aan Suhanan menghimbau masyarakat yang belum memiliki STNK khusus KBL untuk segera mengganti dari STNK untuk kendaraan konvesional baik untuk kendaraan roda dua atau roda empat.
Beliau pun mengatakan "Seluruh kendaraan bermotor yang beroperasi itu harus didaftarkan. Undang-undang berkata seluruh kendaraan yang beroperasi diatas jalan. Baik digerakan oleh pengerak motor listrik itu harus didaftarkan," kata Aan dikutip dari liputan6.com.
Pernyataan ini berdasarkan pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang kewajiban meregistrasikan setiap kendaraan bermotor oleh pemilik.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengurusan ganti STNK bahan bakar Konvesional ke STNK KBL ini bisa dilakukan kapan saja di Samsat terdekat sesuai regional tempat tinggal.
Baca artikel selengkapnya di sini.